10/02/2025
*Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya?*
Berikut penjelasan lengkapnya.
Dari โAisyah radhiyallahu โanha, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู
ููู ู
ูุงุชู ููุนููููููู ุตูููุงู
ู ุตูุงู
ู ุนููููู ููููููููู
โBarangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.โ (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).
Begitu p**a hadits dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata, โAda seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam lantas ia berkata,
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅูููู ุฃูู
ููู ู
ูุงุชูุชู ููุนูููููููุง ุตูููู
ู ุดูููุฑู ุฃูููุฃูููุถูููู ุนูููููุง ููููุงูู ยซ ูููู ููุงูู ุนูููู ุฃูู
ูููู ุฏููููู ุฃูููููุชู ููุงุถููููู ุนูููููุง ยป. ููุงูู ููุนูู
ู. ููุงูู ยซ ููุฏููููู ุงูููููู ุฃูุญูููู ุฃููู ููููุถููยป
โWahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadhaโ puasanya atas nama dirinya?โ Beliau lantas bersabda, โSeandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?โ โIyaโ, jawabnya. Beliau lalu bersabda, โUtang Allah lebih berhak untuk dilunasi.โ (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).โ
Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadhaโ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.
Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadhaโ puasanya, maka tidak ada qadhaโ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114.
Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadhaโ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadhaโ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadhaโ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan p**a,
ูููููู ููุงูู ุนููููููู ููุถูุงุกู ุดูููุกู ู
ููู ุฑูู
ูุถูุงูู ููููู
ู ููุตูู
ู ุญูุชููู ู
ูุงุชู ููุธูุฑูุชู ููุงููู ุฃูุฎูุฑููู ููุนูุฐูุฑู ุงูุชููุตููู ุจูุงูู
ูููุชู ููู
ู ููุฌูุจู ุนููููููู ุดูููุกู ููุฃูููููู ููุฑูุถู ููู
ู ููุชูู
ูููููู ู
ููู ููุนููููู ุฅูููู ุงูู
ูููุชู ููุณูููุทู ุญูููู
ููู ููุงูุญูุฌูู ููุฅููู ุฒูุงูู ุงูุนูุฐูุฑู ููุชูู
ูููููู ููููู
ู ููุตูู
ููู ุญูุชููู ู
ูุงุชู ุฃูุทูุนูู
ู ุนููููู ููููููู ู
ูุณููููููู ู
ูุฏูู ู
ููู ุทูุนูุงู
ู ุนููู ููููู ููููู
ู
โBarangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.โ (Al-Majmuโ, 6:367).
Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut.
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ุฅูุฐูุง ู
ูุฑูุถู ุงูุฑููุฌููู ููู ุฑูู
ูุถูุงูู ุซูู
ูู ู
ูุงุชู ููููู
ู ููุตูู
ู ุฃูุทูุนูู
ู ุนููููู ููููู
ู ูููููู ุนููููููู ููุถูุงุกู ููุฅููู ููุงูู ุนููููููู ููุฐูุฑู ููุถูู ุนููููู ููููููููู.
Dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata, โJika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadhaโ. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.โ (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).
ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุนููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููุงูู ู
ููู ู
ูุงุชู ููุนููููููู ุตูููุงู
ู ุดูููุฑู ููููููุทูุนูู
ู ุนููููู ู
ูููุงูู ููููู ููููู
ู ู
ูุณููููููุง
Dari Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma, dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, beliau bersabda, โBarangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.โ (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu โIsa At-Tirmidzi berkata, โKami tidak mengetahui hadits Ibnu โUmar marfuโ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu โUmar.โ Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).
Imam Syafiโi dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafiโi itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafiโi yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu aโlam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar.
Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas.
Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa p**a dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syujaโ di atas.
Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, โUkuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.โ (At-Tadzhib, hlm. 115).
Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadhaโ?
Siapa saja yang mengakhirkan qadhaโ Ramadhanโbegitu p**a nadzar dan kafaratโkarena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadhaโ, maka tidak ada kewajiban qadhaโ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadhaโ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur.
Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, โmenurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawiโ, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya.
Lihat Al-Mawsuโah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77.
Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat.