Lintas SUMUT

Lintas SUMUT BERITA Seputar Sumatera utara, Wisata, pendidikan, sejarah, ekonomi dan Politik. Group Lintas Publik
(1)

Kenaikan Yesus Kristus ke Surga : Makna, Sejarah, dan Pesan Iman bagi Umat KristianiKenaikan Yesus Kristus ke surga meru...
14/05/2026

Kenaikan Yesus Kristus ke Surga : Makna, Sejarah, dan Pesan Iman bagi Umat Kristiani

Kenaikan Yesus Kristus ke surga merupakan salah satu peristiwa penting dalam iman Kristen yang diperingati umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, pada Kamis, 14 Mei 2026. Peristiwa suci ini terjadi 40 hari setelah Hari Raya Paskah, ketika Yesus Kristus terangkat ke surga secara fisik di hadapan para murid-Nya.

Kenaikan Yesus menjadi tanda bahwa misi pelayanan-Nya di dunia telah selesai dan Ia kembali kepada Allah Bapa di surga. Peristiwa ini juga membawa harapan baru bagi umat percaya melalui janji penyertaan Roh Kudus.

Peristiwa Kenaikan Yesus Kristus

Menurut Alkitab, Yesus menampakkan diri kepada murid-murid-Nya selama 40 hari setelah kebangkitan-Nya dari kematian pada Hari Paskah. Dalam masa tersebut, Yesus mengajar, menguatkan iman para murid, serta mempersiapkan mereka untuk melanjutkan pemberitaan Injil ke seluruh dunia.

Peristiwa kenaikan terjadi di Bukit Zaitun dekat Betania. Saat para murid menyaksikan-Nya, Yesus terangkat ke surga dan tertutup awan dari pandangan mereka. Kisah ini tercatat dalam Kitab Kisah Para Rasul 1:9-11.

Makna Teologis Kenaikan Yesus Kristus
1. Menandai Selesainya Misi Yesus di Dunia

Kenaikan Yesus menunjukkan bahwa seluruh karya keselamatan yang dilakukan-Nya di dunia telah tuntas. Mulai dari kelahiran, pelayanan, penderitaan, penyaliban, kebangkitan, hingga kenaikan-Nya menjadi satu rangkaian karya penebusan bagi umat manusia.

2. Yesus Dimuliakan di Sisi Allah Bapa

Kenaikan Yesus ke surga menjadi lambang kemuliaan Kristus. Ia kembali kepada Bapa dan memerintah sebagai Raja di atas segala raja. Dalam iman Kristen, Yesus kini duduk di sebelah kanan Allah Bapa.

3. Memberikan Pengharapan Kehidupan Kekal

Peristiwa ini memberi keyakinan bagi umat percaya bahwa surga adalah tempat yang disediakan Tuhan bagi mereka yang hidup dalam iman kepada Kristus. Kenaikan Yesus menjadi jaminan akan kehidupan kekal.

4. Awal Turunnya Roh Kudus

Sebelum naik ke surga, Yesus berjanji akan mengirimkan Roh Kudus untuk menyertai dan menguatkan murid-murid-Nya. Janji tersebut digenapi pada Hari Pentakosta, ketika Roh Kudus turun atas para rasul.

5. Mengubah Murid Menjadi Saksi Injil yang Berani

Sesudah kenaikan Yesus, para murid yang sebelumnya takut dan bimbang berubah menjadi pribadi yang penuh keberanian dalam memberitakan Injil. Mereka menjadi saksi Kristus hingga ke berbagai penjuru dunia.

Janji Kedatangan Yesus Kembali

Dalam peristiwa kenaikan tersebut, malaikat menyampaikan pesan bahwa Yesus akan datang kembali dengan cara yang sama seperti Ia naik ke surga. Janji ini menjadi pengharapan besar bagi umat Kristiani akan kedatangan Kristus yang kedua kali.

Refleksi Hari Kenaikan Yesus Kristus

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus bukan hanya sekadar hari libur keagamaan, tetapi juga menjadi momentum bagi umat Kristen untuk memperkuat iman, hidup dalam kasih, dan terus menjadi saksi kebaikan Tuhan di tengah dunia.

Kenaikan Yesus mengajarkan bahwa meskipun secara fisik Ia tidak lagi bersama para murid, penyertaan-Nya tetap nyata melalui Roh Kudus. Umat percaya diajak untuk hidup dalam pengharapan, keberanian, dan kesetiaan kepada Tuhan.

“Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman.” (Matius 28:20)

Kronologi Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Dinonaktifkan: Diprotes Siswi Justru Salahkan Jawaban BenarMajelis  Perwakilan ...
12/05/2026

Kronologi Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Dinonaktifkan: Diprotes Siswi Justru Salahkan Jawaban Benar

Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI menonaktifkan juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026.

Dua juri dinonaktifkan ialah Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi.

Indri Wahyuni adalah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.

Ia menjadi sorotan karena menyinggung masalah artikulasi peserta.

Dyastasita Widya Budi (Dyastasita WB) adalah Kepala Biro Pengkajian.

Keduanya dinonaktifkan setelah viralnya cerdas cermat Empat Pilar MPR RI 2026.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," tulis MPR RI lagi.

MPR RI menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba.

Termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, MPR RI juga menyampaikan apresiasi seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah.

Serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar.

"Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas," tutup MPR RI.

Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI juga meminta maaf atas polemik ketidakadilan dewan juri.

Hal itu disebabkan adanya kelompok peserta yang menjawab pertanyaan dengan benar, tetapi disalahkan oleh dewan juri dan diberi poin -5.

Kemudian, pertanyaan itu dilempar ke kelompok lain dan kelompok lain menjawab dengan jawaban yang sama tetapi diberi poin 10.

"MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat," tulis MPR RI di akun Instagram resminya , Selasa (12/5/2026).

Kronologi Kejadian

Kontroversi mewarnai babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Juri justru menyalahkan jawaban peserta yang sudah tepat kemudian meminta agar keputusannya tetap dihormati.

Kompetisi diikuti sembilan SMA se-Kalbar ini mempertemukan tiga sekolah di final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.

Peristiwa bermula saat sesi pertanyaan kepada peserta.

Sebuah video yang diunggah di YouTube MPRGOID memperlihatkan bagaimana regu C dari SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan: "DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"

Pada saat itu, Regu C menjawab: "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."

Namun, juri langsung memberikan pengurangan lima poin kepada regu C. Pertanyaan yang sama kemudian diberikan kepada regu lain.

Dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B., langsung menyatakan jawaban itu benar.

"Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh," kata Dyastasita, dilansir dari Antara, Senin (11/5/2026).

Regu C langsung mengajukan keberatan karena jawabannya sama dengan Regu B, namun justru dikenakan pengurangan poin.

"Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama," kata perwakilan Regu C.

Sayangnya, Dyastasita tidak menerima keberatan tersebut dan justru mengaku bahwa dirinya tidak mendengar Regu C mengucapkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

"Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab perwakilan Regu C.

Namun, Dyastasita ngotot bahwa jawaban Regu C belum benar sehingga tetap tidak bisa diterima. (tribun/tamn)

Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabv dan Ribuan Ekstas!, Kasus Nark0ba 2026Deli Serdang - Lintas Publik...
12/05/2026

Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabv dan Ribuan Ekstas!, Kasus Nark0ba 2026

Deli Serdang - Lintas Publik, Polresta Deli Serdang memvsnahkan puluhan kilogram nark0tika hasil pengungkapan kasus tindak pidana nark0ba sepanjang tahun 2026 di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). Pemvsnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap nark0ba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

batak,Wisata, Danau Toba, Samosir, Danau Toba, Hotel, Lake Toba, Tuk-tuk, Tomok, Tigaras, Ajibata, Silalahi, Situmorang, Wonderfull Samosir, medan,

4 Kali Masuk Penjara, Pelaku Curanmor di Tapian Nauli Kembali Ditangkap Polres TaptengTapteng - Lintas Publik, Satuan Re...
12/05/2026

4 Kali Masuk Penjara, Pelaku Curanmor di Tapian Nauli Kembali Ditangkap Polres Tapteng

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan telah empat kali keluar masuk penjara.

BACA Selengkapnya https://www.lintaspublik.id/2026/05/4-kali-masuk-penjara-pelaku-curanmor-di.html

Kronologis Kec3lakaan Tgk Anwar Ramli di Tol Sibanceh, Istri Men!nggal DuniaKetua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tgk Anwar Ram...
12/05/2026

Kronologis Kec3lakaan Tgk Anwar Ramli di Tol Sibanceh, Istri Men!nggal Dunia

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tgk Anwar Ramli, mengalami kec3lakaan lalu lintas (lakalantas) bersama keluarganya di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh).

Menurut laporan terbaru dari pihak kepolisian, kec3lakaan terjadi pada ruas Padang Tiji–Indrapuri, Km 30+200 Jalur A, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Aceh Besar, AKP Ferianto, menjelaskan, bahwa kec3lakaan bermula saat mobil Toyota Hilux BL 8053 AC yang ditumpangi Tgk Anwar Ramli melaju dari arah Padang Tiji menuju Indrapuri.

Di depan kendaraan tersebut melaju satu unit mobil Mitsubishi Truck C**t BL 8726 PL yang dikemudikan Nadar (58), warga Peukan Baro, Pidie.

“Setiba di lokasi kejadian, Toyota Hilux diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Pengemudi juga diduga kurang fokus atau kurang hati-hati sehingga bagian depan samping kiri Toyota Hilux mengh@ntam bagian belakang samping kanan truk C**t Diesel di depannya,” kata Ferianto

Usai benturan, kata dia, Toyota Hilux terseret ke lajur kanan hingga akhirnya terbalik di badan jalan tol. Akibat kec3lakaan itu, Mariam Ulfa (40), penumpang Toyota Hilux yang juga istri Tgk Anwar Ramli, men!nggal dunia. Sementara Tgk Anwar mengalami luka berat.

Sedangkan sopir atau pengemudi Toyota Hilux, Khaidir (32), dan anak Tgk Anwar, Muhammad Wafiq (4) mengalami lvka ringan. Sementara sopir Mitsubishi Truck C**t dilaporkan selamat tanpa mengalami lvka.

Ferianto menyebut kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan baik, cuaca cerah, jalan lurus, serta arus lalu lintas sedang.

Ia menambahkan, akibat kec3lakaan itu mobil Mitsubishi Truck C**t mengalami kerusakan pada bagian belakang samping kanan. Sedangkan Mobil Toyota Hilux mengalami kerusakan (ringsek berat) pada bagian depan.

“Kerugian material akibat kec3lakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai kec3lakaan tersebut, Tgk Anwar dan anaknya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) guna mendapat perawatan intensif.

Menurut keterangan rekannya di Komisi IV DPRA, Khalid, sejauh ini Tgk Anwar dilaporkan dalam kondisi sadar, hanya saja mengalami luka serius.

“Beliau alhamdulillah dalam kondisi sadar. Kita berharap semoga cepat membaik,” ujar Khalid.

Sedangkan jen@zah istri Tgk Anwar telah dibawa pulang ke Pidie sekitar pukul 03.30 WIB tadi. Jen@zah akan dikebumikan pagi ini di kampung halamannya. (tribun/tam)

Langgar Aturan Maisir dan Z!na, 15 Warga Aceh Tenggara Dieksekusi CambvkKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksan...
12/05/2026

Langgar Aturan Maisir dan Z!na, 15 Warga Aceh Tenggara Dieksekusi Cambvk

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambvk terhadap 15 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Prosesi eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (12/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ada 15 terpidana yang dieksekusi hari ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Syariat Islam di Bumi Sepakat Segenap," kata Purnomo.

Purnomo mengatakan, para terpidana terbukti melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebanyak 14 orang terjerat perkara maisir (perjud!an), sementara satu orang lainnya terjerat perkara jarimah z!na.

Dalam eksekusi tersebut, hukuman terberat dijatuhkan kepada seorang wanita berinisial NA, warga Kecamatan Darul Hasanah, yang menerima 100 kali cambukan atas perkara z!na.

Sementara itu, 14 terpidana kasus jud! menerima hukuman bervariasi antara 6 hingga 10 kali cambuk, setelah dikurangi masa penahanan.

Purnomo berharap, pelaksanaan hukuman ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

“Semoga hukuman ini membuat para terhukum menyadari kesalahannya. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat agar menjauhi tindak pidana yang dilarang dalam Qanun Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Tenggara, Shidqi Noer Salsa menjelaskan, jumlah cambukan yang dieksekusi telah dikurangi masa penahanan yang sebelumnya dijalani para terpidana.

“Masa kurungan yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari 42 hari hingga 62 hari, sehingga jumlah cambvkan dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan uqubat cambvk tersebut turut dihadiri M. Salim Fakhry, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane T. Swandi, unsur Forkopimda, jajaran Satpol PP dan WH, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. (analisa/tam0

Tim SAR evakuasi dua pekerja tertimbun material batu di Kota MedanKantor Basarnas Kelas A Medan bersama tim SAR gabungan...
12/05/2026

Tim SAR evakuasi dua pekerja tertimbun material batu di Kota Medan

Kantor Basarnas Kelas A Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi dua pekerja tertimbun longsoran material berupa batu dan tanah di area PT Gunung Gahapi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Basarnas Kelas A Medan Hery Marantika mengatakan kedua korban yakni Rinaldi (38) dan Roni Fauzi (38) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua korban ditemukan pukul 13.46 WIB dan 14.26 WIB dalam keadaan meninggal dunia," ujar Hery dalam keterangan yang diterima di Medan, Selasa.

Ia mengatakan pencarian dilakukan setelah salah satu keluarga korban menginformasikan perihal dua orang yang tertimbun longsoran material saat beraktivitas di area tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu Tim Rescue Kantor SAR Medan langsung diberangkatkan menuju lokasi kejadian pada pukul 09.20 WIB.

Ia menjelaskan peristiwa naas tersebut bermula ketika kedua korban sedang melakukan aktivitas pengambilan timah bekas pada Senin (11/5) malam pukul 23.30 WIB.

Saat berada di lokasi, kedua korban tertimbun longsoran material batu dan tanah.

Tim menggunakan dua unit ekskavator di titik lokasi longsoran dengan luas area pencarian sekitar 0,5 kilometer persegi.

"Hingga akhirnya pada pukul 13.46 WIB Roni Fauzi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan langsung dievakuasi ke RS Mitra Medika Yos Sudarso Medan. Selanjutnya pada pukul 14.26 WIB korban kedua Rinaldi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit yang sama," sebut dia.

Setelah kedua korban ditemukan, ia mengatakan operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuan masing-masing. (ant/tam)

Dishub Sumut: Bus Berusia 25 Tahun Tak Layak BeroperasiDinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menega...
12/05/2026

Dishub Sumut: Bus Berusia 25 Tahun Tak Layak Beroperasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan batas penggunaan sebuah bus yang hendak dioperasionalkan yakni maksimal 25 tahun. Hal ini dipertegas usai kejadian kecelakaan yang melibatkan bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) pada pekan lalu.

Kepala Dishub Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan batas waktu tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku hingga saat ini. Sementara diketahui sebelumnya bus ALS yang terlibat kecelakaan masih berusia sekitar 20 tahun.

"Kalau berdasarkan peraturan Permenhub itu 25 tahun. Jadi masih bisa seharusnya (kalau usia bus 20 tahun), tinggal melakukan izin-izin, pemeliharaan, itu saja," ujarnya, Selasa (12/5/2026) siang.

Namun Yuda masih enggan membeberkan kondisi sebenarnya dari bus ALS yang mengalami kecelakaan di Sumatera Selatan kemarin. Ia menyebut proses identifikasi masih berlangsung oleh kepolisian.

"Ya ini masih menunggu dari pihak kepolisian untuk melihat kondisi bus yang insiden kemarin, ya kita akan informasikan selanjutnya," ucapnya.

Yuda pun mengatakan pihaknya sejak jauh hari telah melakukan sosialisasi uji KIR dan uji kelayakan atau yang juga dikenal ramp check bagi angkutan lintas daerah di Sumut.

"Sebenarnya kemarin sebelum kejadian ALS ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melakukan ramp check terhadap bus-bus yang ada di Sumut, khususnya di lintas kabupaten dan kota," tuturnya.

Ia pun mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan yang memiliki rute lintas provinsi.

"Kalau lintas Sumatera ini lebih ke (tanggung jawab) BPTD (kementerian), tapi kita selalu koordinasi untuk mengimbau perusahaan-perusahaan yang lintas provinsi untuk melakukan ramp check, ini akan berskala dan berkelanjutan," kata Yuda.

Diberitakan sebelumnya, Humas PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Alwi Matondang menjelaskan kondisi unit bus yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026) kemarin.

"Bus (sudah beroperasi) kurang lebih 20 tahun, sejak tahun 2002 dan busnya juga masih layak," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Loket ALS, Kamis (7/5/2026). (mistar/tam)

Fakta Pilu Ibu Ham!l Ditandu Warga Sejauh 30 Kilometer di Tapsel, Bay! Men!nggal saat Tiba di RSFakta pilu kehidupan seo...
12/05/2026

Fakta Pilu Ibu Ham!l Ditandu Warga Sejauh 30 Kilometer di Tapsel, Bay! Men!nggal saat Tiba di RS

Fakta pilu kehidupan seorang ibu ham!l di Arse, Tapanuli Selatan, ditandu sejauh 30 kilometer saat hendak melah!rkan demi sampai ke rumah sakit.

Ibu hamil ditandu di Arse ini bernama Tuti Daulay. Ia berasal dari Dusun Aek Nabara, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Arse.

Momen tersebut dibagikan akun Samsul Bahri Sihombing di Facebook, Sabtu (9/5/2026) dan sempat viral.

Dalam video yang berdurasi sekitar 5 menit itu, terlihat seorang ibu bernama Tuti Daulay dalam keadaan ham!l dan ingin melah!rkan tengah ditandu secara gotong royong oleh warga.

Diketahui, akses warga Desa Dalihan Natolu menuju rumah sakit terdekat rusak parah dan sulit dilalui kendaraan.

Ironisnya lagi, daerah itu juga tidak memiliki fasilitas kesehatan, seperti puskesmas.

Kejadian ibu ham!l ditandu saat melahirkan ini diungkap Samsul Bahri Sihombing dalam siaran langsungnya di Facebook, Sabtu (9/5/2026).

Samsul Bahri Sihombing merupakan seorang yang bisa mengobati orang sakit di kampung.

"Ibu hamil ini bernama Tuti Daulay dan suaminya Rinto Aritonang. Ia ditandu saat hendak melah!rkan karena di kampung ini tidak ada rumah sakit. Jaraknya sejauh 30 kilometer," ungkap Samsul, Senin (11/5/2026).

Dari siaran langsung yang dibagikan Samsul, tampak Tuti Daulay mengerang kesak!tan. Ia ditandu warga memakai kayu dan kain sebagai penopang badannya.

Bayi men!nggal

Samsul menjelaskan, awalnya ia dihubungi keluarga Tuti untuk memeriksa kondisi bay! di dalam kandvngannya.

Namun, setelah Samsul memeriksa, bay! dalam kandvngan Tuti diketahui telah meninggal dunia.

Kemudian, ia merekomendasikan agar Tuti dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.

Ada sekitar 20 warga yang ikut menandu Tuti pada saat itu agar bisa melahirkan ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, operasi pun dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026. Tuti berhasil diselamatkan, namun bay!nya telah men!nggal dunia.

"Sayangnya bay!nya tidak bisa terselamatkan dan men!nggal dunia. Sekarang kondisi sang ibu sudah sehat," ujarnya.

Kondisi desa

Desa Dalihan Natolu, Arse, Tapsel dihuni 24 kepala keluarga. Kondisi di desa ini bisa dibilang ironis karena minim pembangunan seperti akses jalan.

"Roda dua saja pun jarang yang bisa lewat. Kalau pun bisa, dipaksakan warga. Jangankan pengaspalan, alat berat aja pun belum pernah masuk," ujarnya.

Mewakili warga Dusun Aek Nabara Samsul menyampaikan, sudah puluhan tahun warga mendambakan pembangunan jalan, pelayanan kesehatan dan penerangan listrik PLN.

"Kami berharap pemerintah Tapanuli Selatan dapat memperhatikan Dusun Aek Nabara, mulai dari pembangunan jalan, pelayanan kesehatan dan listrik sebagai penerang," pungkasnya. (*/ Tribunmedan)

Istri Eks Pejabat BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus TPPUTim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera...
12/05/2026

Istri Eks Pejabat BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus TPPU

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan CR, istri eks pejabat Bank BNI Aek Nabara AHF, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, CR ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat dalam kasus tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur dalam kasus ini,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (12/5/2026) siang di Polda Sumut.

Kata Ferry, CR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindakan penggelapan uang CU Paroki Aek Nabara.

“Sebelumnya sang suami (AHF), terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. Sementara istrinya (CR) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan dari sang suami,” ujar Kombes Ferry mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan AHF sempat melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.

Namun, kata Rahmat, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari AHF, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (AHF) telah mengakui perbuatannya dan mengatakan jika uang-uang tersebut digunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.

“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026) di Polda Sumut.

Sambung Rahmat, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan. (mistar/tam)

Dua Pelaku Pencurian Anak Lembu di Dolok Batu Nanggar Ditangkap, Terjadi Kejar-kejaran dan TabrakanSimalungun - Lintas P...
12/05/2026

Dua Pelaku Pencurian Anak Lembu di Dolok Batu Nanggar Ditangkap, Terjadi Kejar-kejaran dan Tabrakan

Simalungun - Lintas Publik, Kesigapan jajaran Polres Simalungun kembali dibuktikan melalui aksi cepat personel Polsek Dolok Batu Nanggar dalam mengungkap kasus pencurian anak lembu yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/5/2026).

BACA Selengkapnya https://www.lintaspublik.id/2026/05/dua-pelaku-pencurian-anak-lembu-di.html

Address

Kantor Redaksi
Pematangsiantar
21127

Website

https://www.tiktok.com/@danautobacenter

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lintas SUMUT posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lintas SUMUT:

Share