Embonk Official

Embonk Official Saya Dato' H Yuni Eko Hariyatna atau Dato' Embonk.

Kehadiran kami unt Menjembatani bg semua pihak dlm berbagi atau mendapatkan informasi seputar layanan Publik, Kesehatan, Pendidikan, Pariwisata & Sosial Politik.

Petitum Pemohon: Menyatakan pasal 115 ayat (3), Undang-Undang No. 11, Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negar...
03/07/2025

Petitum Pemohon: Menyatakan pasal 115 ayat (3), Undang-Undang No. 11, Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 62 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 4633) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh Geuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh Anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”

Didiklah Hatimu untuk terbiasa kehilangan hal-hal yang kita cintai, agar dirimu tidak hancur saat berhadapan dengan keny...
02/07/2025

Didiklah Hatimu untuk terbiasa kehilangan hal-hal yang kita cintai, agar dirimu tidak hancur saat berhadapan dengan kenyataan.

“Sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dari senda gurau.” Sedangkan negeri akhirat itu, sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa.
Tidakkah kamu mengerti ?
Qs. Al-An’am: 32

BPMA dan SKK Migas Abaikan Surat Menteri ESDM dan Gubernur Aceh, ada apa ?BPMA: Blok Migas Rantau Perlak Tidak Harus Kon...
29/06/2025

BPMA dan SKK Migas Abaikan Surat Menteri ESDM dan Gubernur Aceh, ada apa ?

BPMA: Blok Migas Rantau Perlak Tidak Harus Kontrak Baru. Ada Apa ?

ESDM Aceh: SKK Migas Serahkan Blok Rantau Ke BPMA Juli 2025

Kenapa Sampai Sekarang belum di Alih Kelola, apakah ada upaya seperti Pencaplokan 4 Pulau ?

Dari Sumur Rakyat untuk Negeri, Awal Baru Migas Berbasis Ekonomi Kerakyatan. Blok Migas Rantau Perlak Dibegal Pak Prabow...
20/06/2025

Dari Sumur Rakyat untuk Negeri, Awal Baru Migas Berbasis Ekonomi Kerakyatan. Blok Migas Rantau Perlak Dibegal Pak Prabowo. Tolong dikembalikan ke Aceh Pak Presiden.

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh🕋🕋🕋Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. *Selamat Hari Ray...
06/06/2025

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

🕋🕋🕋
Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.
*Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H*.
Semoga Allah menerima amal ibadah dan kurban kita dengan ridha-Nya.
🕌🙏.

YARA Gugat Kemendagri Terkait Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil ke Wilayah Sumut. RAKYAT ACEH | JAKARTA – Komisi Inform...
27/05/2025

YARA Gugat Kemendagri Terkait Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil ke Wilayah Sumut.

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hilangnya empat p**au di Aceh.
Dalam persidangan tersebut, YARA diwakili oleh Mitra Ate Fulawan, Koordinator Paralegal YARA, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang perwakilan dari Biro Hukum, Pusat Data, serta Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.
Sidang dimulai Selasa (27/5/2025) pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, didampingi anggota majelis Syawaludin dan Gede Narayana.
“Sidang hari ini hanya memeriksa identitas para pihak. Kami diminta membawa akta badan hukum asli, namun kebetulan belum kami bawa. Sementara dari pihak Kemendagri juga masih menunggu surat kuasa yang ditandatangani oleh Menteri,” ujar Mitra usai sidang di gedung KIP, Jakarta.
Gugatan YARA berawal dari tidak diberikannya informasi yang diminta kepada Kemendagri, yakni salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022. Keputusan tersebut menetapkan pemutakhiran data wilayah administratif dan mengakibatkan empat p**au di Kabupaten Aceh Singkil dipindahkan ke wilayah administrasi Sumatera Utara.
Ketua YARA, Safaruddin, menyatakan bahwa informasi tersebut sangat penting karena menyangkut kedaulatan wilayah dan kewenangan Pemerintah Aceh yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Informasi ini penting diketahui publik. Kami ingin memastikan apakah keputusan Mendagri itu telah melalui konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh. Jika tidak, maka keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa setiap kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melalui proses konsultasi dan pertimbangan Gubernur,” jelas Safar.
YARA berharap proses sengketa informasi ini bisa membuka akses publik terhadap dokumen-dokumen penting terkait keputusan tersebut, sekaligus menjadi preseden penting bagi perlindungan wilayah dan otonomi Aceh di masa depan. (ra/drh)

Kemendagri luncurkan Kepmen Kode Wilayah Administrasi 2025Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administr...
27/05/2025

Kemendagri luncurkan Kepmen Kode Wilayah Administrasi 2025

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan( Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Gedung H Kemendagri, Jakarta, Kamis (15/5).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Kepmen ini telah lama dinanti publik seiring dengan dinamika sistem pemerintahan yang terus berkembang.

“Sistem pemerintahan kita dinamis, seperti ditemukan unsur rupa bumi baru, desa baru, kecamatan baru, sampai provinsi baru, sehingga secara reguler data harus terus diperbarui agar bisa dimanfaatkan secara administratif dan konstruktif oleh semua pihak,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kepmen ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dan menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat basis data wilayah yang akurat dan dapat diakses secara nasional.

“Kode wilayah administrasi dan p**au menjadi pondasi utama dalam proses perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya data terbaru ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakannya sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Dengan terbitnya Kepmen ini, maka akan lebih tertib administrasi, ada kepastian hukum, serta mendukung perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Safrizal.

Safrizal menegaskan bahwa data yang ditetapkan dalam Kepmen ini tidak bersifat statis. “Pemerintahan terus bergerak dan Ditjen Bina Adwil akan terus mengawal pembaruan data wilayah untuk menyambut perubahan yang semakin cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah menjelaskan bahwa pemutakhiran kode wilayah mencakup Kode WAP, pemekaran desa dan kecamatan, perubahan nama wilayah, hingga penyesuaian status administrasi.

Dia menambahkan bahwa Provinsi Papua Barat Daya telah dicantumkan dalam Kepmen ini sebagai bentuk penyesuaian terkini.

“Kami juga berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjaring masukan dari daerah dalam proses penyempurnaan data wilayah ke depan, sebagaimana arahan Dirjen,” pungkas Raziras.

Adapun kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia serta perwakilan kementerian/lembaga.

Sidang gugatan atau Judical Review terkait perkara penerapan UU No 3 Tahun 2024 secara menyuluruh di Aceh akan memasuki ...
13/05/2025

Sidang gugatan atau Judical Review terkait perkara penerapan UU No 3 Tahun 2024 secara menyuluruh di Aceh akan memasuki sidang kedua yang akan berlangsung besok, Kamis 14 Mei 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam gugatan ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum seluruh Geuchik di Aceh telah memasang lima kuasa hukumnya.

“Kita akan memasuki sidang kedua dengan agenda perbaikan sejumlah barang bukti atau melengkapi sejumlah barang bukti yang akan kita hadapkan dipersidangan nanti,” kata Safaruddin, SH ketua YARA, kepada suaraindonesia-news.com. Selasa (13/05/2024) via telpon selularnya.

YARA mengatakan, persoalan gugatan tersebut guna melakukan penyesuaian UU yang terdapat dalam pasal 115 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh juga mengkaji poin-poin penting terkait undang-undang perubahan atas desa yaitu UU No 6 Tahun 2014.

“Dalam UU Pemerintah Aceh perlu kita mengetahui bahwa disana ada terdapat pasal yang menyatakan konteks secara umum dalam UU khusus, seperti penyelenggaran Pemilihan Kepada Daerah serta tata cara pemilihan pun mengikuti UU umum nasional,” jelas Datok Embong selaku tim khsusus Advokasi Hukum YARA.

“Jika mengukuti UUPA, maka penyelengaraan Pemilu di Aceh harus dilaksanakan pada Tahun 2022, karena ini menyangkut umum dan Nasional, maka kita pun mengikuti peraturan secara umum. Demikian juga halnya penegasan terhadap penerapan UU No 3 Tahun 2024 secara menyuluruh di Aceh,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam gugatan ini pihaknya telah mencermati dengan bijak dan baik, bahwa tidak terdapat upaya untuk mengangkangi UU Pemerintah Aceh secara khusus. Justru ia mengatakan, tidak semua poin dalam UU khusus terkait dijalankan secara khsusus, namun terdapat poin-poin penting yang dijalankan secara umum.

“Maka dalam hal ini jangan ada salah penafsiran, seolah-olah penerapan UU No 3 Tahun 2024 di Aceh adalah suatu aksi yang dapat melanggar UU Pemerintah Aceh, ini justru penyesaian,” imbuhnya.

Hal yang serupa sempat disampaikan oleh ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Fachrul Razi M.I.P, M.Si, MH. Ia menegaskan UU No 3 Tahun 2024 dapat diberlakukan di Aceh secara menyeluruh dan hal ini tidak mencederai konteks kekhususan Aceh.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Fachrul Razi melalui akun tik-tok officialnya .official belum lama ini.

“Penerapan UU No 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 bisa diterapkan di Aceh, karena bersifat nasional diseluruh Indonesia. Dan menjadi salah tafsir apabila hal ini tidak menghargai konteks kekhususan Aceh di Pemerintahan, di dalam UU Pemerintah No 11 Tahun 2006 itu terdapat norma bersifat umum namun berada di dalam UU khusus,” kata ketua DPD RI Komisi I tersebut.

Terkait masa jabatan Geuchik ia menegaskan bahwa, masa jabatan Geuchik itu boleh menggunakan UU No 3 Tahun 2024 dimana masa jabatan Geuchik itu menjadi 8 Tahun, karena pasal ini bersifat Norma Umum.

“Sebenarnya tidak ada yang dilanggar, UU Pemerintah Aceh ini tetap dihargai secara khusus, Namun juga UU Nasional berlaku di Aceh. Karena didalam UU Tentang desa juga menimbang pasal 18 b dimasa UU Nasional tentang menghargai daearah-daearah khsusus yang sangat Istimewa,” tukas senator yang juga ketua Pansus DPD I tersebut.



Innalillahiwainnailaihirojiun. Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh (ASKEBA) Alta Zaini yang juga menjabat sebagai Keu...
07/05/2025

Innalillahiwainnailaihirojiun. Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh (ASKEBA) Alta Zaini yang juga menjabat sebagai Keuchik Lampulo meninggal dunia pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam Menyikapi adanya Judici4l Review di Mahkamah Konstitusi berupa pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Und...
04/05/2025

Dalam Menyikapi adanya Judici4l Review di Mahkamah Konstitusi berupa pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Secara Objektif Pemerintah Aceh mengambil langkah yang tepat untuk menghindari konflik yang lebih besar yaitu dengan mengeluarkan surat Relaksasi Tahapan Pilciksung. Tapi bagi yang tidak mampu, ngeyel dan berceloteh bahwa
Aceh punya UU No.11 tahun 2006, janganlah kita p**a yang meruntuhkan kewenangan Aceh, harusnya malu kita dengan anak bangsa. Dan ada yang menuding bukan hanya Mulyono yang gila jabatan tapi Keuchik lebih gila jabatan dan juga ada aktivis yg dikatakan senior mengatakan, apa motif Keuchik menggugat ke MK dan dari mana uang didapat untuk membayar pengacara. Menarik juga Issue UUPA, banyak yg sakit gigi🤣🤣🤣




30/04/2025

Mahkamah Konstitusi, Geuchik di Aceh Minta Undang Undang No. 3 Dapat Dilakasanakan di Aceh

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan menerangkan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh dinilai telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Febby menjelaskan, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

"UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh," ujar Febby.

Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh. Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada para Pemohon. Guntur menilai format permohonan telah dinilai sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Namun, ia mengingatkan agar redaksi pada “perihal” permohonan lebih menegaskan bahwa perkara ini adalah permohonan pengujian materiil.

“Perihal diperbaiki supaya orang langsung tahu bahwa ini pengujian materiil norma pasal. Kata ‘hukumnya’ tidak perlu dicantumkan,” ujar Guntur dalam persidangan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya uraian yang lebih rinci terhadap landasan pengujian. Arsul meminta agar dalam permohonan dijelaskan secara spesifik bagaimana Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan masing-masing pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar uji.

“Anda harus uraikan pertentangannya di mana. Misalnya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), harus dijelaskan bagaimana pertentangannya. Demikian juga dengan Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum. Tidak cukup hanya menyampaikan uraian umum lalu menyimpulkan bahwa Pasal 115 ayat (3) bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945,” jelas Arsul menasihati.

Majelis Hakim memberi waktu selama 14 hari kerja kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas waktu penyampaian perbaikan permohonan adalah paling lambat Rabu, 14 Mei 2025.




Address

Jalan Panglateh No. 19, Kelurahan Merduati, Kecamatan Kuta Raja
Banda
23242

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Embonk Official posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Embonk Official:

Share

Category