26/02/2015
Cara Membangun Web Desa
October 25, 2014 Ridwan SST
Tulisan ini berguna bagi anda yang berencana untuk membuat sebuah website desa (gampoeng) secara gratis. Untuk Domain nya bisa didapatkan secara gratis begitu juga web nya dalam hal ini menggunakan CMS WordPress. Mari kita kupas tentang tata cara dan juga syarat-syarat untuk buat web Desa/Gampoeng.
desa.id DOMAIN GRATIS UNTUK DESA
Sejak tanggal 1 Mei 2013 domain desa.id sudah resmi dibuka untuk seluruh desa se Indonesia. Domain desa.id diresmikan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersama dengan Gerakan Desa Membangun (GDM). Domain ini memang gratis dan yang perlu dibanggakan adalah bahwa domain desa.id adalah satu-satunya domain yang berbasis bahasa Indonesia.
Domain desa.id ditujukan untuk publikasi desa-desa se Nusantara karena domain go.id merupakan domain untuk lembaga pemerintahan hanya sampai level kabupaten, padahal desa merupakan lembaga pemerintahan terendah.
Jika semua desa se Indonesia menyadari betapa pentingnya publikasi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desanya pada seluruh dunia, tentu semua desa akan segera berebut untuk membuat domain desa.id. Sekali lagi domain ini gratis untuk lembaga organisasi desa.
Harapan dari PANDI adalah agar semua desa di seluruh Nusantara memanfaatkan domain ndesa.id tersebut dan segera bisa meng-upload segala kegiatan dan potensi yang ada didesanya. Jika semua desa bisa mengupload sumber daya desa niscaya akan tercipta akses/ komunikasi yang cepat dalam segala lini. Hal ini akan membantu mempercepat mengenalkan desa tersebut pada seluruh dunia.
Persyaratan untuk memperoleh domain desa.id
Untuk bisa mendapatkan domain desa.id sangatlah mudah dan gratis. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan domain desa.id adalah sbb :
kunjungi link : http://desa.web.id/
Berikut Syarat untuk bisa dapatkan Domain desa.id :
1. Identitas Asli Pendaftar ( KTP/ SIM) ) yang berlaku.
Kartu identitas dipindai / di-scan / difoto bagian Biodata saja ( 1 muka ).
File gambar kartu identitas disimpan dalam format .JPG / .PNG
Besar file gambar kartu identitas diusahakan tidak lebih dari 500 Kb.
agar memudahkan dalam proses pengunggahan (upload).
2. Surat Permohonan desa.id dari Kepala atau Sekretaris Desa.
Contoh surat permohonan dapat dilihat & diunduh langsung DISINI.
atau lihat dan unduh dari : http://bit.ly/suratdesaid
Keterangan :
Unduh dengan format .odt / .docx ( untuk diedit )
Setelah diunduh, surat kemudian diedit
Setelah diedit, surat dicetak / di print
Surat yang tercetak kemudian ditandatangani dan distempel
Setelah itu surat dipindai / di scan / difoto
File scan / foto = .JPG / .PNG dengan besar file maksimal : 500 Kb (agar mudah dalam proses pengunggahan /upload).Contoh format surat pendaftaran desa.id :
Contoh hasil surat :http://desa.web.id/…/…/2013/04/desa.id-surat-pendaftaran.png
Keterangan Pendaftar ( Registran ) :
Berdasarkan Kebijakan Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI), pendaftar (registran) desa.id adalahKepala Desa atau Sekretaris Desa (atau istilah lain) sebagai perwakilan Desa (bukan sebagai pribadi).
Perangkat Desa bahkan Warga Masyarakat lain yang memiliki kemampuan teknis untuk mengelola domain ( minimal mengerti sistem surat elektronik / e-mail ) juga bisa menjadi registrant, dengan Surat Permohonan yang tetap ditandatangani oleh Kades / Sekdes.
Untuk pendaftar selain Kepala / Sekretaris Desa, misalnya Desa akan mendaftarkan dengan menggunakan jasa Registrar / Reseller .id bisa disiapkan Surat Kuasa dari Pemerintah Desa.
Ingin detail tentang cara dapatkan Domain desa.id dan tata cara buat web desa, silahkan kunjungi : http://desa.web.id/
Demikian.
DESA.ID | Domain Desa-desa Indonesia
desa.web.id