01/08/2025
Wisatawan yang berkunjung ke Amerika Serikat (AS) harus membayar visa integrity fee atau biaya integritas visa sebesar US$ 250 atau sekitar Rp 4 juta.
Biaya ini dikenakan berdasarkan “One Big Beautiful Bill Act” yang baru dari Donald Trump yang baru disahkan 4 Juli 2025.
Biaya untuk tahun fiskal 2025 tersebut berlaku bagi semua pengunjung yang melancong ke AS dengan visa non-imigran, termasuk wisatawan, pelajar, dan pekerja internasional.
Namun, ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki fasilitas bebas visa. Selain biaya ini, AS juga menaikkan “biaya Formulir 1-94” menjadi sebesar US$24 atau Rp 392.000.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa biaya $250 tidak dapat dihapuskan atau dikurangi. Biaya ini akan dibayarkan jika visa disetujui, tetapi di luar biaya visa. Diperjelas kembali Beb, untuk turis dan traveler bisnis dari negara-negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa, termasuk Australia, serta banyak negara di Eropa tidak dikenakan kebijakan terbaru ini untuk masa tinggal maksimal 90 hari.
Biaya baru ini akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada, termasuk biaya Visa yang Dapat Dibaca Mesin (MRV), biaya resiprositas, dan biaya anti-penipuan. Akibatnya, total biaya untuk mendapatkan visa turis AS kini bisa mencapai beberapa ratus dolar.
Bagaimana menurut sobat travel?
Booking dan Reservasi
⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇
WhatsApp : 087827707222
Web : www.mytravelink.id
Instagram :