01/09/2019
Peristiwa hijrah melahirkan satu buah hadits tentang Niat.
Jadi, rujukan hadits tentang kewajiban berniat dalam mengawali setiap amalan ibadah wajib dan perkara amalan sunnah -seperti shalat, shaum, zakat dan haji- yang kemudian dijadikan hujjah para ulama mazhab dalam menentukan ke-sah-an diterimanya amal ibadah seseorang secara pandangan syariat, ternyata hanyalah merujuk pada satu hadits.
Hadits tersebut adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab yang terkait peristiwa hijrah Nabi dari kota Makkah ke Madinah. Demikian redaksi hadits tersebut:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيِهِ
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya (hadits no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dengan lafazh yang berbeda-beda). Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya hadits no. 1907.
Dan lafazh hadits yang tersebut di atas dicantumkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin dan kitab Arba’in dan Ibnu Rajab dalam kitab Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam.
Para imam mazhab yang empat, Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafie dan Imam Hanafi serta pengikut mereka menyepakati tentang kewajiban dan keharusan dengan cara berniat di dalam hati dalam mengawali setiap amalan ibadah wajib serta memadang kesunnahan dalam melafadzkannya.
Pandangan yang paling diperpegangi adalah pendapat Imam Nawawi di dalam Majmu':
النية الواجبة في الوضوء هي النية بالقلب ولا يجب اللفظ باللسان معها، ولا يجزئ وحده وإن جمعهما فهو آكد وأفضل، هكذا قاله الأصحاب واتفقوا عليه
Imam Nawawi ketika mensyarahkan makna ungkapan hadits
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat.”
Imam An-Nawawi berkata, “Jumhur ulama berkata, ‘Menurut ahli bahasa, ahli ushul dan yang lain lafadz إِنَّمَا digunakan untuk membatasi, yaitu menetapkan sesuatu yang disebutkan dan menafikan selainnya.
Makna hadits di atas adalah bahwa amalan seseorang akan dihisab (diperhitungkan) berdasarkan niatnya; dan suatu amalan tidak akan dihisab bila tidak disertai niat.” (Kitab Syarah Shahih Muslim XIII/47).
Jadi, dari sini kita bisa memahami essensi pandangan ajaran Islam terhadap kedudukan niat yang menjadi dasar setiap perbuatan amal ibadah ternyata diawali dari peristiwa hijrah.
Maknanya apa?
Bahwa niat itu tempatnya di hati, sehingga perkara hati di dalam Islam itu menempati kedudukan yang paling urgent. Sah tidaknya ibadah seseorang secara pandangan syariat, sangat ditentukan oleh perkara hatinya, yaitu Niat.
Jadi, apa yang penting bagi kita mengawali Tahun Baru Islam diawal Tahun Hijriyyah 1441 kali ini?
Niat! Ya, Niat!
Niat sangat penting untuk diletakkan sejak hari pertama tahun baru hijriyyah. Apa niat dan keinginan kita untuk satu tahun ke depannya, perlu ditentukan dari sejak hari ini.
Teruslah menata hati, meluruskan niat!
Agar kebaikan dan keberkahan selalu menyertai kita.
*"Selamat Tahun Baru Hijriyyah 1441H"*