03/12/2020
*[ Jualan Tiket PELNI dibuka kembali ]*
Efektif 25 Nov 2020, penjualan tiket PELNI secara online sudah dibuka kembali oleh PT. PELNI
(Semua member MMBC sudah bisa booking dan issued tiket PELNI) dan dapatkan *SUPER CASHBACK* Rp 9.100 per penumpang!
*Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiket PELNI:*
A. Calon Penumpang Wajib Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test terbaru dengan hasil Negatif / Non-Reaktif dan masih berlaku (14 hari) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan yang diakui Pemerintah.
B. Calon Penumpang wajib datang ke Pelabuhan maksimal 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan Kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta melakukan pencetakan tiket atau boarding pass.
C. Jika Surat Keterangan Bebas Covid-19 milik Calon Penumpang bermasalah (dinyatakan tidak berlaku, palsu atau ditolak oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan) maka Tiket yang sudah dibeli dapat dibatalkan di Loket Cabang PT.PELNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Calon Penumpang wajib memperhatikan syarat masuk di pelabuhan tujuan yang dapat di cek melalui link bit.ly/DaftarPelabuhan.
E. Calon Penumpang yang ditolak masuk di Pelabuhan tujuan karena tidak melengkapi persyaratan yang telah disebutkan, bukan menjadi tanggung jawab PT.PELNI (Persero).
F. Calon Penumpang wajib menjalankan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) selama berada di atas Kapal.
Silakan cari, booking dan bayar langsung Tiket PELNI di sistem MMBC https://transaksi.klikmbc.co.id
Salam sukses!
Sheet1 NO,CABANG,SUB CABANG,PELABUHAN,DIBUKA UNTUK,PERSYARATAN EMBARKASI,PERSYARATAN DEBARKASI,KETERANGAN,WAKTU UPDATE,PIC CABANG/SUB CABANG PENUMPANG EMBARKASI,PENUMPANG DEBARKASI,LOGISTIK,SURAT COVID (Rapid Test / PCR),SURAT IJIN KELUAR MASUK,SURAT COVID (Rapid Test / PCR),SURAT IJIN KELUAR MASUK