22/05/2020
MENGHINA SESEORANG DENGAN SEBUTAN NAMA BINATANG
Menghina orang lain dengan menyebutkan nama binatang itu dosanya lebih parah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .
“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.
Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101)
Saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ
“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)