Aidan's Project

Aidan's Project All about Buitenzorg

07/04/2026
17/08/2022

Lovely

21/09/2021

Viral goyang celurit

23/02/2021

Repost kesehatan ri Vaksinasi masal 1000 tokoh lintas agama di Masjid Istiqlal

,
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Agama menggelar vaksinasi massal COVID-19 tahap pertama bagi 1000 tokoh lintas agama di Masjid Istiqlal Jakarta pada Selasa (23/2)

Total sasaran diperkirakan mencapai 5000 orang yang ditargetkan rampung dalam waktu 5-6 hari.

Adapun tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi COVID-19 ini, merupakan kolaborasi dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit berbasis keagamaan, dan Poltekkes.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi dilakukan melalui 5 tahapan, tahapan pertama penerima vaksinasi menuju ke Meja 0 untuk verifikasi data, tahapan kedua dilanjutkan ke Meja 1 untuk pendaftaran, tahapan ketiga ke Meja 2 untuk skrining kesehatan, tahapan keempat ke Meja 3 vaksinasi, dan tahapan terakhir observasi.

Tokoh agama menjadi salah satu prioritas program vaksinasi COVID-19. Peran para tokoh agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu memiliki tugas yang langsung berhubungan dengan masyarakat dalam melakukan pembinaan keagamaan.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 ini sebagai upaya merajut keberagaman dan kebersamaan bangsa Indonesia untuk melawan pandemi COVID-19. Kedepan, pola vaksinasi yang sudah berjalan ini diharapkan bisa menjadi contoh yang baik untuk diimplementasikan di 34 provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan vaksinasi di Masjid Istiqlal mendapat respons baik dari berbagai kalangan pemuka agama. Mereka mendukung penuh program vaksinasi COVID-19, sebab ini merupakan wujud nyara dari komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

Secara keseluruhan vaksinasi yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman. Para peserta mengaku baik-baik saja, tidak merasakan gejala maupun reaksi tertentu pasca penyuntikan. Hal ini membuktikan bahwa vaksin COVID-19 aman bagi kesehatan tubuh.


19/02/2021
17/02/2021
17/02/2021

Heboh pocong dikejar anjing di jeneponto

17/02/2021

Satu desa di Tuban borong mobil, sayangnya mimin baru bisa borong jengkol dipasar.

16/02/2021

The jungle waterpark akhirnya disegel dan denda 10 juta

Perawatan covid ditanggung negara kan ya? Ada yg bisa hitung ngga berapa banyak kerugian negara kalau segitu banyaknya sakit?

Mimin kutip dari kompas.com senin 15 februari 2021, dengan sumber gambar viral yang beredar

Pemerintah Kota Bogor menutup dan menyegel wahana wisata Jungle Waterpark yang berlokasi di Kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, sesuai peraturan, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga menjatuhkan sanksi denda maksimal kepada pengelola tempat wisata tersebut.

“Sesuai ketetapan dan aturan yang berlaku pengelola dikenakan sanksi maksimal untuk corporate sebesar Rp 10 juta," ujar dia.

13/02/2021

Digiring Polisi, Tiga Pengendara Moge yang Melanggar Ganjil-Genap Disanksi Satgas Covid-19 Kota Bogor

Repost dari Pemkot Bogor

Jajaran Polresta Bogor Kota bertindak cepat. Kurang dari 24 jam pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor berhasil diidentifikasi. Dari 12 moge yang ikut dalam rombongan, tiga motor diantaranya berplat nomor ganjil atau melanggar peraturan yang hari itu dikhususkan nomor genap pada Jumat (12/2/2021).

Ketiga pengendara tersebut kemudian dipanggil Polresta Bogor Kota untuk kemudian ditindak dan diberikan sanksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor di halaman Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Mereka mengaku berasal dari Serpong, Tangerang Selatan, hendak melakukan pertemuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

"Kami apresiasi Kapolresta dan jajaran yang bergerak dengan sangat cepat untuk melacak. Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik. Saya bisa merasakan bagaimana warga merasakan ada yang tidak adil, ada yang didenda, disuru putar balik, sedangkan ini terkesan dibiarkan. Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan," ungkap Bima Arya.

"Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, sudah diselesaikan juga. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi video viral moge langgar ganjil genap.

"Rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro sekitar pukul 6 pagi. Kemudian sekitar pukul 7 mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak. Setelah itu kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kegiatan sekat dimulai jam 08.00 - 20.00 namun karena kemarin Solat Jumat, banyak warga yang akan sholat Jumat, sehingga kami memutuskan untuk break dari jam 11.30 - 13.00," terang Susatyo.

Ia menambahkan, kemudian tim Polresta Bogor Kota berusaha mengumpulkan semua video dan bukti lainnya. "Dan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 malam, kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan, menemukan semua 12 pengendara tersebut dan diidentifikasi 3 orang itu menggunakan plat ganjil," katanya.

"Dengan identitas Harfadi menggunakan Harley Davidson warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI ini yang viral. Kemudian Fahrul Rohman (46) warga Tangerang menggunakan Harley Davidson warna oranye AG 5177 REZ. Kemudian Tanu (32) warga Jakarta Utara ini menggunakan Harley Davidson B 6289 ML. Setelah kami bawa ke Polres lalu kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan berlaku," bebernya.

Usai menjalani proses penindakan, Fahrul, salah satu pengendara moge yang melanggar mengungkapkan permohonan maafnya.

"Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor kemudian aparat dari Polresta Bogor dan Satgas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi. Kami mohon maaf dan kami sebagai warga negara yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum, kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor dan ini jadi pembelajaran buat kami semua," ujar Fahrul.

"Seperti tadi yang disampaikan, memang kami tidak mengetahui adanya pemberlakukan itu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video rombongan moge melintas dengan bebas pos pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Gadog pada Jumat pagi.

Kemudian, video lainnya menunjukan konvoi moge melintasi Jalan Raya Tajur, Pajajaran, Tugu Kujang, Otista, Juanda, Kota Bogor diduga saat akan kembali ke Jakarta pada Jumat siang, saat petugas melaksanakan ibadah sholat Jumat. (Prokompim)

Repost dari  kesehatan riKelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini KetentuannyaJakarta, 12 Februari 2021Kementerian Kes...
13/02/2021

Repost dari kesehatan ri

Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

Jakarta, 12 Februari 2021

Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata dr. Maxi.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

sumber:

Jakarta, 12 Februari 2021 Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus...

Address

Bogor
Bogor
16720

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aidan's Project posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category