Rental Mobil Bone

Rental Mobil Bone Informasi tentang usaha jasa rental mobil di Kab. Bone

23/04/2023

Pesan mobil ke +62 852-4295-7716

18/04/2023

Hati hati kalo ada mobil besar di tanjakan
Kejadian di Sumpang Labbu
16/04/2023.

13/04/2022
Kelompoknya banyak
13/03/2022

Kelompoknya banyak

Seorang pegawai PDAM Bone dilapor ke polisi oleh pemilil mobil rental dengan tuduhan menggadaikan mobil yang ia rental.

Modus Sewa, Pelaku Gelapkan 16 Mobil RentalLUWU UTARA – Di backup Personil Polsek Tamalanrea, Tim Resmob Polres Luwu Uta...
09/06/2021

Modus Sewa, Pelaku Gelapkan 16 Mobil Rental

LUWU UTARA – Di backup Personil Polsek Tamalanrea, Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental.

Ia diamankan saat berada di Perm. BTP Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (7/6/2021).

Pelaku bernama RD (26) adalah merupakan warga Perm. Griya Cendana, Kel. Bone Tua, Kec. Masamba, Luwu utara, Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan RD diamankan berdasarkan adanya laporan polisi pada 2 Juni 2021 lalu.

Dari keterangan salah satu saksi, pelaku menggadai mobil yang ia rental tersebut senilai Rp19 juta. Pelaku menjalangkan aksinya dengan modus sewa mobil rental diwilayah Luwu Utara dan Kota Palopo yang kemudian dibawa ke Kabupaten Bone untuk digadaikan.

“Terdapat sekitar 16 unit mobil rental yang digelapkan oleh pelaku,” ucap Kanit Resmob Res Lutra, Selasa, (08/06/2021).

Sementara itu Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengungkapkan, pada saat proses pengembangan di wilayah Kecamatan Sabbang, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian betis sebelah kiri yang selanjutnya di evakuasi ke RS Hikma guna mendapatkan perawatan medis.

Kini kata perwira dua bunga dipundak itu, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut. (Has)

Sumber: DETIKSULSEL.COM

16/03/2021

Belajarlah dulu bawa mobil, jangan rental mobil dulu baru dipakai belajar.

16/03/2021

Tips menghadapi debt kolektor
Semoga bermamfaat...!!!

SEMOGA BERMANFAAT INFO INI. 🤝🤝🤝*-Modus operandi baru di resepsi pernikahan... Hati2 waspada-*Muncul orang necis berbusan...
13/03/2021

SEMOGA BERMANFAAT INFO INI. 🤝🤝🤝

*-Modus operandi baru di resepsi pernikahan... Hati2 waspada-*

Muncul orang necis berbusana rapi sungguh baik hati menemui....

Namun

*Waspada Modus Penipuan dilakukan ditempat resepsi Pernikahan*

Seorang menampilkan diri simpatik tutur katanya.

Meyakinkan layaknya Panitia namun sebenarnya mereka Panitia Gadungan/Palsu.

*Modus*
Sang Panitia Palsu masuk ruangan dan berbisik dg seorang tamu meminjam Kunci Motor/Mobil utk di geser.

Dipindahkan krn ada mobil mau keluar, dan akhirnya diberikan tanpa curiga.

Sebenarnya mereka sudah mengawasi tamu yang datang dan memarkir kendaraannya.

*Akibatnya*,
Ditunggu lama kunci tak dikembalikan, keluarlah dari gedung pemilik kunci tsb.

*setelah dicek mobil sudah tidak ada ditempat*

*Ternyata*
Panitia Palsu tadi yg minta kunci sdh lenyap dengan membawa mobilnya.

*Waspadalah*,
Modus inipun berlaku jg utk kendaraan roda 2..

Oleh karena itu
*Lebih Amannya*
Pindahkanlah sendiri Motor/Mobil anda, jika diberitau orang.

Jangan lugu terlalu percaya dgn menyerahkan kunci kepada orang yg tidak anda kenal.

*Cerita pengalaman dari org yg pernah mengalami.... semoga bermanfaat siapapun menjadi waspada.*

Sumber : Humas Polsek Gamping

21/10/2020

Untuk info dan persyaratan rental mobil hub. 082176569279

04/08/2020

Kebiasaan untuk mamasukkan gigi satu saat memarkir mobil manual di tanjakan disebut salah kaprah lantaran bisa merusak mesin.

Ada yang nyari lagi 😄😄
04/08/2020

Ada yang nyari lagi 😄😄

Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa KendaraanTRIBUNNEWS.COM- Polri member...
15/07/2020

Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan

TRIBUNNEWS.COM- Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.

Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.

Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Berikut empat syarat dimaksud:

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.

--------------------------------------------------------------------------

Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga

Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.

Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.

Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.

Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.

Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.

Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.

Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.

Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.

"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.

Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (Alija Magribi)

Address

Jalan Gunung Rinjani
Bone
92713

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rental Mobil Bone posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category