25/10/2023
Dari postingan ini kesampingkan kata Jokowisme, karena siapapun pemerintahannya kalau masih model begini pembangangunan pariwisatanya pasti salah besar.
Yang saya mau angkat dari pernyataan ini karena saya sangat setuju adalah
WISATA ALAM SEHARUSNYA DIKELOLA MASYARAKAT.
Terus, apa peran Pemerintah Pusat atau Daerah kalau wisata alamnya dikelola masyarakat?
1. Fungsi pelatihan
Pemerintah memberikan pelatihan kepariwisataan baik pengembangan yang berbasis berkelanjutan, pengelolaan dan pemasaran. Agar setiap pelaku pariwisata disetiap destinasi wisata menjadi orang-orang yang berilmu pengetahuan dan berbasis keilmuan dalam menjalankan kegiatan wisata nya.
2. Fungsi regulasi
Pemerintah harus membuat peraturan tentang pengelolaan destinasi wisata, harus semua pihak diuntungkan, baik itu pengelola, masyarakat sekitar destinasi wisatanya dan wisatawan itu sendiri. Jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan dan terjadi penolakan. Hal ini yang menjadikan salah satu destinasi wisata sulit berkembang.
3. Fungsi pendampingan
Pendamlingan ini berkaitan dengan operasional dan manajerial, jika kawasan wisata tersebut belum bisa mandiri.
4. Fungsi pengawasan
Pemerintah wajib mengawasi kegiatan wisata disetiap destinasi wisata alam wisata tematik lainny. Jangan sampai pada perakteknya banyak hal yang tidak sesuai dengan tujuan awal dikembangkannya destinasi wisata alam. Pungli, pembangunan2 sarana dan prasarana yang tidak sesuai peraturan dan kebiasaan-kebiasaan buruk wisatawan yang berdampak pada kegiatan wisata dan bahkan sampai mempengaruhi budaya lokal setempat.