22/10/2026
WAKIL BUPATI INDRAMAYU SYAEFUDIN DITAHAN KEJATI JABAR, KASUS DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN DPRD CAPAI Rp18,7 MILIAR
INDRAMAYU — KabarCiepat.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Syaefudin diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara ini, ia disebut terlibat bersama IH, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp18,7 miliar.
Dugaan Penyimpangan Tunjangan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD secara sepihak tanpa didukung dokumen yang sah.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan tunjangan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang semestinya menjadi beban masing-masing penerima.
Masa Penahanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syaefudin mulai ditahan pada 21 Oktober 2026 hingga 9 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Kebonwaru.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan dugaan penyimpangan tunjangan di lingkungan lembaga legislatif.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KabarCiepat.com Cerdas, Informatif, Edukatif, Profesional.