22/10/2023
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 11 ekor penyu hijau ('chelonia mydas') di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu (18/10), mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan hewan yang dilindungi tersebut terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 Wita bersama dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan Sumarji (57) warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Jembrana, Bali, bersama 11 ekor penyu hijau serta satu perahu yang digunakan untuk menyelundupkan satwa yang dilindungi itu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Sumarji telah ditetapkan sebagai tetsangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34, UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100 B UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selengkapnya via website klik link di bio (Source: ANTARA).