PT.Pandora Ariestya Jaya

PT.Pandora Ariestya Jaya PT.Pandora Ariesta Jaya Adalah Perusahaan Jasa Pelayanan antara lain :
1. Paket KITAS
2. Dok.Izin Perusahaan,
3. Paspor Jabodetabek
dll

Paket KITAS terdiri dari :
- RPTKA
- TA01
- Cable Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas
- KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Buku Biru
- Surat Tanda Melapor
- SKPPS
- SKTT
- Laporan Keberadaan TKA
- dll..
2. Dokumen Izin Perusahaan terdiri dari :
- SIUP / IUT
- Izin Domisili Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Paspor R.I
- dll..
3. Paspor Jabodetabek


masih banyak lainnya...
dll

Untuk Berita Lebih Lanjut, Silahkan hubungi Via :
Email : [email protected] atau
[email protected]

Hp : 081807979494 (Rizki)
081388365411
081511498858

28/04/2014

PT. Pandora Ariesta Jaya bergerak di bidang Jasa pengurusan Expatriate Document Service dalam pengurusan :
1. KITAS terdiri dari
RPTKA
TA01
Cable Vitas
KITAS
Buku Biru
Surat Tanda Melapor
SKPPS
SKTT
Laporan kebaradaan TKA
dan lain - lain sebagainya...
2. Dokumen Izin Perusahaan, terdiri dari :
SIUP/IUT
Izin domisili perusahaan
TDP, NPWP, Paspor Ri
3. Paspor JABODETABEK dll..

Untuk Informasi lebih lanjut Hub Customer Service :
0857 1013 9405 / 0818 0797 9494 (Call & WhatsApp)
Alamat kantor :
Jl.Raya Citayam Perum Permata Depok, Sektor Jamrud Blok C8 Depok Jawa Barat

Harga bisa dibicarakan dan tentunya proses yang cepat dan memuaskan,
Dokumen bisa diantar atau kami yang jemput ke Lokasi anda.

28/04/2014

Profil Singkat PT.PANDORA ARIESTA JAYA
Perusahaan Kami Adalah Perusahaan jasa pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Untuk pengurusan dokumen orang asing dan tenaga kerja asing, kami telah berpengalaman dalam melayani jasa perijinan seluruh institusi pemerintah RI khususnya ijin tinggal, ijin kerja WNA (ekspatriat) sesuai Undang-Undang seperti RPTKA, TA01, VITAS, KITAS, Kependudukan, Kepolisian, Work Permit, Overstay, WNI, Permanent Resident, Bisnis/Sosial Visa, dan lain lain.Melayani Jakarta dan sekitarnya, dan lainnya.

12/04/2014

Visa KITAS - VISA INDONESIA

11/04/2014

Informasi :
Bagaimana mengajukan aplikasi visa?

Jika anda ingin mengetahui bagaimana cara mengajukan visa applikasi atau anda memiliki pertanyaan umum lainnya, silahkan menghubungi PT.Pandora Ariestya Jaya

Jakarta, Bali, dll
Phone: 081511498858
081388365411
08176419618
atau
Email: [email protected]

Jasa Pengurusan Paspor R.I
11/04/2014

Jasa Pengurusan Paspor R.I

10/04/2014

visa adalah perusahaan teknologi pembayaran global yang menghubungkan konsumen, bisnis, bank dan pemerintah, memungkinkan mereka untuk menggunakan mata uang digital bukan uang tunai dan cek.

10/04/2014

Muhaimin : Pemerintah Negosiasikan Penurunan Diyat bagi Satinah

Pemerintah masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan negosiasi terus dilakukan secara intesif melalui berbagai upaya pedekatan formal maupun informal.

“Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka diyat dengan berbagai cara. Kita akan negosiasi terus sampai besaran diyat tersebut turun, karena terlalu besar,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin( 24/3/2014).

Muhaimin menjelaskan negosiasi intensif disertai pendekatan khusus dilakukan melalui jaringan kedutaan besar di Arab Saudi, pihak keluarga dan kerajaan Arab Saudi untuk menurunkan besaran angka ganti rugi tersebut.

Selain negosiasi dengan pihak keluarga, kata Muhaimin, negosiasi juga dilakukan melalui jalur diplomatik pemerintahan. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirim surat permohonan pemaafan dan keringanan diyat kepada Raja Arab.

“Namun informasi yang kami peroleh dari kalangan kedutaan, raja hanya pada tataran mengimbau keluarga untuk menurunkan tuntutan. Penentuan diyat tersebut merupakan wewenang keluarga.” Kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, uang diyat yang dibebankan kepada satinah terlalu besar dan tidak rasional. “Untuk kasus yang sama, biasanya diyat hanya setara dengan Rp1 miliar. Untuk Darsem, yang diancam hukuman mati sebelumnya saja, kita telah membayar sekitar Rp4 miliar,” katanya.

10/04/2014

Keterangan Izin Kunjungan

1.Masa berlaku paling lama 60 hari;

2.Dapat diperpanjang max 5 kali berturut-turut dan tiap perpanjangan selama 30 hari;

3.Dapatdi alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia, adapun syaratnya:

1. Permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya;

2. Telah berada di Indonesia untuk:

1. Menanamkan modal

2. Bekerja sebagai tenaga ahli

3. Bekerja sebagai pimpinan perusahaan

4. Pendidikan dan pelatihan

5. Penelitian ilmiah

6. Bergabung dengan suami/isteri WNI

7. Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP

8. Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 tahun dan belum menikah

9. Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan

10. Berdasarkan keputusan Dirjen

11. Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006

12. Wisatawan

Permen Hukum dan Ham RI no.M.IZ.01.10 TH.2007 : Perubahan Permen M.02.IZ.01.10 1995 Tentang visa Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, izin masuk dan izin keimigrasian.

10/04/2014

GENERAL INFORMATION CONCERNING VISA APPLICATIONS

Visas Of The Republic Of Indonesia :

• A Visa of the Republic of Indonesia is issued in the form of a sheet of paper attached to a pass¬port. The type of visa issued shall be based o¬n the visa application.

• A Diplomatic Visa or a Service Visa shall o¬nly be issued to the bearer of a Diplomatic Passport or a Service Passport. Applications for Diplomatic or Service Visas should be accompanied by diplomatic letters or official letters.

• Visa applications may be done by proxy, except for Diplomatic or Service Visa applications.

• A visa application should be submitted to an Embassy or Consular Office of the Republic of Indonesia or other official designated by Government of the Republic of Indonesia.

• Visas shall be used within 90 (ninety) days, calculated from the date of issuance. Any foreign national who fails to use a visa within this designated period of time must submit a re-application for a new visa.

10/04/2014

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

1) Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan;

2) Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;

3) Identitas Sponsor (KTP);

4) Foto copy dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan masih berlaku;

5) Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain;

6) Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;

7) Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah;

8) Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti Pendaftaran Orang Asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang.

10/04/2014

Surat Izin Tempat Usaha
Pengertian
:
Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya

10/04/2014

KITAS

Persyaratan pengajuan KITAS

1. Persyaratan umum
- Surat permintaan dan jaminan
- Riwayat hidup, pekerjaan dan pendidikan orang asing tsb
- Fotocopy dan asli paspor yg masih berlaku
- Pas foto berwarna 2x3cm sebanyak 2 lembar
- Membayar biaya administrasi

2. Persyaratan khusus
- Rekomendasi instansi terkait
- Bagi isteri/suami/anak malampirkan surat yang diperlukan
(Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. F-434.2.01.10 Tahun
2006 Tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis dan Indeks, serta
Peneraan Visa)

3. Masa Berlaku
1. Masa berlaku max 2 tahun untuk :
a. Penanam modal asing
b. Mengikuti pendidikan
2. Masa berlaku max 1 tahun untuk :
a. Bekerja sebagai tenaga ahli
b. Bersifat tidak bekerja spt :
1. Penanam modal
2. Latihan atau penelitian ilmiah
3. Penyatuan keluarga
4. Repatriasi (pemulangan kembali orang ke tanah
airnya)
5. Lanjut usia
3. Masa berlaku kurang dari 6 bulan diberikan kepada :
- Tenaga ahli untuk bekerja dengan ketentuan
1. Dapat diperpanjang max 6 bulan
2. Tidak diberikan ERP (Exit Re-Entry Permit)
3. Tidak diberikan EPO (Exit Permit Only)
4. Tidak diambil sidik jari kecuali lebih dari 90 hari



A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
1. Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat
terkait
2. Copy SIUP
3. Copy TDP
4. Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
5. Copy NPWP Perusahaan
6. Copy KTP Direktur
7. Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon
TKA)
8. Copy Kontrak Kerja
9. Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan
TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
11. Surat Sponsor dari perusahaan
12. Surat Kuasa pengurusan

B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA
1. Copy Paspor , halaman penuh – cover depan hingga cover
belakang.
2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau
Indonesia
3. Copy Ijazah
4. Pasphoto ukuran 4×6; 3×4, dan 2×3, masing-masing 6
lembar, dengan latar belakang Merah.



PROSES PERMOHONAN KITAS

1. Petugas loket menerima berkas dari pemohon, memeriksa
kelengkapan permohonan Izin Tinggal Terbatas dan memasukan
berkas ke dalam komputer termasuk pemindaian dokumendan
penyerahan Paspor.
2. Petugas loket menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi ke
Seksi Wasdakim untuk dilakukan pengecekan terhadap Daftar
Cegah dan penelitian dokumen yang diterima.
3. Bagian Seksi Statuskim memproses permohonan yang sudah
diverifikasi oleh Seksi Wasdakim dan melanjutkan untuk
dibuatkan permohonan lanjutan.
4. Bendahara Penerima menerima pembayaran terhadap
permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima
Pembayaran.
5. Berkas yang sudah dilakukan pembayaran dikirimkan ke
Petugas Foto & Sidik Jari (5.a) untuk dilakukan pengambilan
identifikasi : Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon
dan menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada Kepala
Kantor (5.b) untuk ditandatangani.
6. Permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor
untuk dilanjutkan ke bagian Loket Penerima (6) untuk
diserahkan kepada pemohon dan ke bagian Seksi Infokim (6.a)
untuk dilakukan pengarsipan dan pemindaian dokumen.
7. Petugas Loket penyerahkan berkas permohonan yang sudah
disetujui.





PEMBERIAN KITAS
1. Orang asing pemegang visa iji tinggal terbatas

2. Anak lahir di Indonesia dari orang tua pemegang KITAS

3. Anak asing lahir di Indonesia ibu WNI dan ayah WNA tidak tinggal di Indonesia

4. Orang asing yg mendapat alih status kunjungan ke ITAS

Address

Jalan Raya Citayam Perumahan Permata Depok Sektor Jamrud
Depok
16431

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT.Pandora Ariestya Jaya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PT.Pandora Ariestya Jaya:

Share