16/10/2024
Kalian sudah tau belum kalo pemerintah Saudi memiliki peraturan yang sudah lama diterapkan tetapi masih ada beberapa Jemaah haji yang melanggar dan tergiur dengan paket-paket haji yang murah meriah dengan menggunakan visa yang tidak resmi yakni visa ziarah maupun visa turis itu sendiri, maka di tahun 2024 ini banyak sekali kita lihat berita-berita tersebut jamaah haji di usir dari hotel dengan petugas keamanaan Saudi tersebut dikarenakan tidak memakai visa resmi dan bahkan pun ada beberapa jamaah haji Indonesia yang terbengkalai di kota tanah suci, maka oleh karena itu mari kita sama-sama mengetahui Denda untuk pelanggar yang melakukan ibadah Haji Dakhili / Haji Domestik, Visa Ziarah & Visa Turis tanpa visa resmi di Arab Saudi adalah:
* Denda sebesar 50.000 Riyal atau setara dengan Rp200 juta
* Sanksi penjara hingga 6 bulan
* Deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum
* Kendaraan yang digunakan akan disita oleh otoritas sesuai dengan putusan pengadilan
* Denda akan berlipat ganda bagi pelanggar yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.
Maka karena itu apabila jamaah di republik indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, jemaah calon haji memerlukan visa khusus & Visa Foruda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Jadi jika kalian ingin resmi hajinya dan juga fasilitas nya lengkap hubungi albilad klik link dibawah ini ya 👇👇👇
https://taplink.cc/albiladofficial
Ditunggu pendaftaraan haji plus maupun haji Furoda nya sobat tanah suci