09/12/2025
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan larangan total terhadap aktivitas fotografi dan videografi di kawasan Masjid al Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah, mulai musim haji 2026 mendatang.
Aturan itu melarang penggunaan ponsel, kamera, dan perangkat rekam lainnya, baik di dalam maupun di luar ruang masjid suci, serta berlaku bagi seluruh jamaah dan pengunjung tanpa terkecuali.
Tujuan kebijakan tersebut adalah menjaga privasi jamaah dan menciptkan suasana ibadah yg khusyuk. Selain itu kebijakan ini juga untuk mengurangi gangguan dan kemacetan akibat padatnya pergerakan jamaah.
Aturan serupa sudah diberlakukan sejak 2017 dan diperluas pada 2024 dan 2025 ke kawasan Mina, Arafah, dan Muzdalifah.
Para jamaah yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi mulai penyitaan perangkat hingga tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, sebagai bentuk penegakan aturan demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.