17/11/2020
Informasi Layanan Dokumen Paspor dan Keimigrasian di KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia
Bersama ini dengan hormat disampaikan biaya Resmi Pelayanan Dokumen Paspor dan Keimigrasian di KJRI Kuching sebagai berikut :
A. Dokumen Perjalanan RI
1. Paspor Biasa 48 Halaman = Biaya RM 100.00.
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI = Biaya RM 30.00
3. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang sama = Biaya RM 280.00
4. Biaya Beban Paspor Hilang = RM 280.00
5. Biaya Beban Paspor Rusak = RM 140.00
6. Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) Bagi Anak Kewarganegaraan Ganda Non Elektronik =Biaya RM 150.00
B. Visa
1. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan =Biaya RM 210.00
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Pertahun = Biaya RM 460.00
3. Visa Tinggal Terbatas =Biaya RM 625.00
4. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi = Biaya RM 60.00.
C. Selama masa Covid-19 KJRI Kuching membuka pendaftaran pelayanan keimigrasian melalui aplikasi online APOWAKIM (https://bit.ly/3eXj4Ku)
Apabila dalam pengurusan pelayanan keimigrasian KJRI Kuching biaya tidak sesuai dengan biaya resmi tersebut diatas, dapat adukan ke no tlp wa : +60 14 377 58 97.
KJRI Kuching mengimbau kepada seluruh WNI di Sarawak agar dalam pengurusan dokumen Keimigrasian tidak melalui Calo, Agen atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Demikian, terima kasih
Kuching, 17 November 2020
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia.