29/05/2026
Bismillahirrahmanirrahim
Hayo hayo siapa disini yang sering tanya : bisa gak sih percepatan haji khusus??
Bisa percepatan ya Pak Bu..
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No.74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Dalam KMA tertulis, apabila kuota haji khusus tak terpenuhi, sisa kuota bisa dialokasikan untuk:
Pendamping jemaah haji lanjut usia yang telah memiliki nomor porsi minimal 2 tahun.
Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga dengan syarat telah melunasi biaya haji khusus dan punya nomor porsi minimal 2 tahun.
Jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan punya nomor porsi minimal 2 tahun dan pendampingnya.
Sudah punya niat daftar haji khusus??
Langsung gaskeun aja daripada niatnya berubah.
Pendaftaran pastikan ke Admin Pusat Alhijaz Indowisata -> 0812 8945 7283