Jomblo karna prinsip,bukan nasib.

Jomblo karna prinsip,bukan nasib. Joffisa(jomblo fi sabilillah)
Karna sebenarnya pacaran yang sesungguhnya ialah menikah,maka janganlah kalian melanggar peraturan syariat Islam.....

ID PRO KHUSUS PRAGMATICTANPA  REFFERAL YANG UDA MENANG SKIP KHUSUS YANG RUNGKAD
01/11/2022

ID PRO KHUSUS PRAGMATIC
TANPA REFFERAL
YANG UDA MENANG SKIP KHUSUS YANG RUNGKAD

26/09/2020

Jangan s**a membicarakan tentang keburukan orang lain, sebab besok di akhirat kita ditanyai oleh-Nya (Allah SWT) bukan tentang keburukan orang lain, tetapi keburukan kita sendiri.....

Hanya sebatas mengingatkan..
😁😁😁

Semoga tetap dalam lindungan allah swt....Dan semoga kami pun mendapat barokah dari  beliau...
12/05/2020

Semoga tetap dalam lindungan allah swt....
Dan semoga kami pun mendapat barokah dari beliau...

Setuju??
31/01/2019

Setuju??

02/09/2018

Hati itu senantiasa haus,tidak ada yg bisa melepaskan dahaga nya kecuali mendekatkan diri kepada Allah SWT, berdzikir dan mengingat Nya.

09/10/2017

Ya alaah,semoga semua berjalan dengan lancarr..,

18/07/2017

Hukum Onani dalam syari'at islam dan bahayanya dan kiat mencegahnya
Bismillah...shollu'alaamuhammad..
para sedulur yg semoga Allah muliakan dan snntiasa di berikan hidayah dan 'inayahNya..
pd kesempatan kali ini sy akn mncoba mengupas tntang hukum Onani(matsurbasi)atau bhasa asinge ngiclik atau ngocok barange piyambek.sedulur..
kata Onani dalam istilah bahasa Arab menggunakan kata Istimna yang artinya usaha untuk mengeluarkan sperma atau mani. Menurut keterangan yang ada di Injil, istilah Onani berasal dari nama anak Judas yang bernama Onan. Ia disuruh olah ayahnya untuk menyetubuhi istri kakaknya, karena ia tidak berani dan birahinya telah memuncak sehingga Ia memuskan dirinya dengan mengelurkan sperma dengan tanganya sendiri sehinngga istilah Onani merupakan pen*sbatan terhadap Onan. Onani merupakan aktifitas extra yang biasa dilakukan oleh kawula muda untuk memenuhi hasrat yang telah terpendam dan tidak mampu untuk disalur secara sah sehingga mengambil cara alternative dengan Onani. Onani tidak hanya terjadi pada laki-laki saja namun perempuan juga bisa melakukan onani yaitu biasanya dengan mengosok-gosok arena bidril atau klitoris dengan sentuhan erotis sehingga timbulah kenikmatan. Namun intensitas perempuan tidak sebanyak yang biasanya dilakukan oleh laki-laki., Menurut penelitian di Jerman, 99% laki-lakim pernah melkukan Onani. Jika dilihat dari pandangan seksiologi onani merupakan hal yang wajar karena adanya dorongan hormone testosterone yang sedang meluap-luap diumur 17-20-an. Namun dalam pandangan medis ada keuntungan dan kelebihan yang dihasilkan akibat melakukan aktifitas Onani. Sebenarnya menurut ahli seksiologi Onani jika dilakukan secara teratur dan tidak berlebihan seperti satu atau dua kali dalam seminggu dapat mencegah kanker prostat. Namun jika Onani dilakukan dengan secara berlebihan over dosis maka akan menimbulkan resiko pada hari esok. Pertama, Memiliki potensi besar menjadi Edi sejati (Ejakulasi Dini) saat melalukan hubungan s*xual dengan istri (na'udzubillah jangan sampai deh…sedulur masih mending nikah loh..). yang kedua, Resiko terserang kanker prostat diusia senja sengat besar. Ketiga, Bisa menimbulakan sulit tidur atau tidur tidak nyenyak (Insomnia). Keempat, berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi s*x maniac / seks maniak. Jika sudah terbiasa masturbasi / onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis). Karena ini adalah hasil dari perintah otak yang tidak dapat ‘menahannya.
Hukum Onani Menurut Pandangan Syariat Islam
Sebenarnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama madlhab empat mengenai hokum onani. Menurut madlhab Syafiah dan Malikiah hokum melakukan onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-mukminun ayat 5-7 :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
tarjimnya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Dengan kata lain (dengan dalil dari Imam Ahmad ini), onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani. Hal ini didasarkan pada qoidah fiqh “Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”, ketika terkumpul sebuah kemadlorotan maka bagimu memilih madlorot yang lebih ringan.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari)..
nah para sedulur..setelah anda tau lebih baik anda tahan nafsu anda..jika g kuat segeralah ambil air wudlu dan istighfar sebanyak banyak nya..
hmmm para sedulur ini ada beberapa tips efektif untuk menghentikan kebiasaan onani,monggo di baca smpai tuntas..
1. Awali dengan berdoa, memohon dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
2. Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
3. Terapkan sistem “reward and punishment” yang tegas dan disiplin untuk diri sendiri. Misalnya: jika satu hari saya tidak beronani, maka saya akan “menghadiahi diri sendiri”berjalan-jalan ke pantai. Jika saya beronani satu kali saja, saya harus “menghukum diri sendiri” dengan membaca satu buku tentag ilmu pengetahuan.
4. Katakan no,tidak,emoh,mboten pada ONANI dan S*X sebelum MENIKAH,,..
5. Hendaknya tidak sering menyendiri, melamun apalagi nglamun jorok bin parno, atau menonton film yang “membangkitkan gairah”.
6. Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam”.
7. Perbanyaklah beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan Anda. Jika Anda beragama Islam, maka seringlah berpuasa sunah, sholat berjamaah, sholat malam, berzikir, membaca Alquran,
8. Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
9. Sibukkanlah diri Anda dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, misalnya: berolahraga, pecinta alam, membaca buku, menulis, bernyanyi, memasak, berkebun, dsb.
10. Ingatlah bahwa hukum onani adalah haram, dan onani itu merupakan “zina tangan”.
11. Hindari bergaul dengan teman atau sahabat yang juga “hobi beronani”. Sebab seseorang itu dapat dinilai; salah satunya dengan siapa (saja) ia bergaul.
12. Mandilah secepat mungkin. Hindari untuk berlama-lama di kamar mandi.
13. Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau p***o, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”, kecuali Anda sudah menikah dan akan melakukan hubungan seks.
14. Perbanyak aktivitas fisik, terutama jika sedang stres atau diri Anda sedang dalam keadaan tertekan.
15. Lakukan semua hal, aktivitas, atau kegiatan yang Anda s**ai, sepanjang tidak melanggar aturan agama dan norma.
16. Temukan, kembangkan, dan salurkan semua bakat, hobi, dan kreativitas Anda semaksimal mungkin.
17. Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
para sdulur..selain kanker onani jg berefek membuat tubuh sedulur lemas dan layu serta aura wajah semakin butek,..hmm kalau buteknya air kopi mending bs dibuat ngopi tapi klaw muka yg butek wah wah menyeramkan sedulur..nah semoga artikel ini menjadi asbab manfa'at untk diri sy anda dan para pembaca yg mayoritas anak remaja atau ABG...salam sejahtera ..jk trdapat klimat yg salah atau kejanggalan mnggo kritik dan sarannya sy tunggu...baarakallah....

16/07/2017

PACARAN MENURUT ISLAM!!!

Tiling dibaca dengan seksama Dan renungkanlah.....
hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada p**a aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”

(An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa s**a atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan s**a kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.

1. Memilih calon pasangan yang tepat.

2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.

3. Melakukan salat istikharah.

4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.

5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.

6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.

7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.

8. Melakukan khitbah/pinangan.

9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.

10. Mempersiapkan walimah.

Demikian uraian jawaban Sya semoga bermanfaat,

Wallaahu a’lam.

16/07/2017

_*Bahas tentang CADAR nih*_
*Cadar menurut madzhab HANAFI*
Al Allamah Ibnu Najim, berkata :
"Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya dihadapan para lelaki dizaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah". _(Al Bahr Ar Raain 284)_
*Cadar menurut madzhab SYAFI'I*
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, berkata :
"Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat didalam shalat. Adapun diluar shalat aurat wanita adalah seluruh badan".
_(Fathul Qaarib ; 19)_
*Cadar menurut madzhab MALIKI*
Al Hathab, berkata :
"Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat".
_(Mawahib Jaliil, 499)_
*Cadar menurut madzhab HAMBALI*
Imam Ahmad bin Hambal, berkata :
"Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat termasuk p**a kukunya".
_(Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)_
Hayo gimana hayo tanggepannya😌itu dari 4 madzhab intinya sama loh, aurat wanita itu seluruh badan bahkan sampai kukunya p**a. Dari madzhab SYAFI'I memang bilang kalau wajah dan telapak tangan itu ndak wajib, tapi kan beliau bilangnya itu dalam shalat aja. Nah dalam selain shalat aurat wanita keseluruhan badan tanpa terkecuali. Hayo mana yang ngaku ikut madzhabnya Imam Syafi'i🙈🙊😂 Sekarang masih ada yang berani bilang kalau akhawat bercadar itu islam yang fanatik atau bahkan teroris??? Padahal udah jelas loh itu, cadar itu memuliakan bukan radikal. Nah, kalau yang ngaku islam dan sudah bisa bilang "aku ikut madzhabnya beliau itu", terus kenapa masih bertingkah seenaknya sendiri, auratnya di umbar kemanamana hayo🙈Jangan ngatain akhawat bercadar yang anehaneh deh, justru mereka itu adalah yang istimewa diantara yang teristimewa. Mereka mengikuti madzhabnya dengan benar👌jadi buat yang masih auratnya nampak, monggo direnungkan🙈😌atau mau bikin madzhab sendiri aja😝hihihi

Semoga orang orang ini ditetapkan Islam Dan imannya.....Amiiin....Dan mendapat ridho sang illahi.....
16/07/2017

Semoga orang orang ini ditetapkan Islam Dan imannya.....
Amiiin....
Dan mendapat ridho sang illahi.....

Bismillah.....
13/07/2017

Bismillah.....

13/07/2017

Address

Parakan
Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jomblo karna prinsip,bukan nasib. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category