22/09/2026
Pemerintah China resmi memperketat aturan keluar dan masuk negaranya mulai 15 September 2026. Ketentuan baru ini tertuang dalam Regulasi Administrasi Keluar-Masuk yang diterbitkan Dewan Negara (State Council) China, dan menjadi pembaruan terbesar sejak undang-undang keimigrasian negara itu berlaku pada 2013.
Aturan yang terdiri dari 19 pasal ini tidak mengubah kewajiban visa yang sudah ada, tetapi memperketat pengawasan dan penegakannya. Prinsip utamanya, setiap permohonan untuk masuk, keluar, tinggal, atau menetap di China wajib menyertakan tujuan yang benar dan sah. Petugas imigrasi kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengajukan pertanyaan, meminta dokumen atau data elektronik, serta memverifikasi keaslian surat undangan dan berkas permohonan.
Bagi warga negara asing, konsekuensi memberikan informasi palsu kini jauh lebih berat. Sebelumnya, dokumen atau pernyataan palsu dalam permohonan visa umumnya hanya berujung pada penolakan. Kini, pelanggaran serupa dapat berujung larangan masuk
Pelanggaran serupa dapat berujung larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun. Sanksi yang sama juga berlaku bagi warga asing yang pernah terlibat pelanggaran perbatasan, atau yang masuk dalam daftar sanksi tertentu yang ditetapkan pemerintah China.
Ketentuan ini turut berdampak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana ke China. Selama dokumen dan tujuan perjalanannya benar serta konsisten, WNI sebenarnya tidak perlu khawatir.
Namun, kesalahan seperti mencantumkan tujuan yang tidak sesuai, menggunakan surat undangan palsu, atau memberikan keterangan yang tidak akurat kini berisiko berujung larangan masuk hingga lima tahun, bukan sekadar penolakan visa.
WNI juga disarankan memastikan seluruh berkasnya benar-benar valid, termasuk saat mengurus visa melalui jasa agen, karena aturan baru ini turut memperketat pengawasan terhadap penyedia jasa keimigrasian.
Meski secara umum tidak mengubah prosedur dasar,
aturan ini menandai pengetatan pengawasan dan
penegakan yang signifikan, sehingga kejujuran dan
kelengkapan dokumen menjadi semakin krusial bagi
siapa pun yang hendak bepergian ke atau dari China.
Sumber: The Straits Times