Jelajah Karanganyar

Jelajah Karanganyar Jelajah Karanganyar merupakan panduan wisata yang menyajikan informasi tentang objek wisata, rental mobil, hotel, restauran, dan masih banyak lagi.

Karanganyar menyimpan banyak potensi wisata mempesona yang masih tersembunyi dan belum banyak diketahui. Kami menyuguhkan informasi tentang objek wisata, rental mobil, hotel/Penginapan, restauran, dan masih banyak lainnya.

14/05/2026

Behind Folk story of Desa Beruk.

Desa Beruk berasa di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Sudah pernah main ke Desa Beruk?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menargetkan lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 300 miliar pada pe...
12/05/2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menargetkan lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 300 miliar pada periode 2027–2028. Target tersebut akan dicapai melalui optimalisasi sektor Industri, Pertanian, dan Pariwisata (Intanpari) serta perbaikan infrastruktur secara besar-besaran.

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menyatakan target ambisius ini ditetapkan karena pertumbuhan PAD selama lebih dari sedekade terakhir dinilai stagnan, yakni hanya naik berkisar Rp 12 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

Untuk merealisasikannya, Pemkab akan memfokuskan evaluasi pada sektor pariwisata yang dinilai tengah menurun. Adhe menyoroti hilangnya potensi pendapatan karena minimnya kewenangan Pemkab mengelola kawasan wisata strategis seperti Kemuning dan Tawangmangu.

"Selama ini kita nyaris tidak punya hak mengelola pariwisata di daerah sendiri. Akibatnya, kita tidak mendapatkan apapun dari hasil itu, meski menanggung dampak lingkungannya," tegas Adhe.

Sebagai langkah pendukung ekosistem ekonomi dan pariwisata, Pemkab menyiapkan rekor anggaran infrastruktur sebesar Rp 70 miliar pada 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk mengebut program 'Jalan Halus Bebas Jeglongan' guna memperbaiki warisan jalan rusak di berbagai titik.

Adhe juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam agar daya tarik Karanganyar tidak kalah saing dengan daerah lain. Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan adalah kunci utama agar pariwisata tetap hidup dan mampu mendongkrak ekonomi daerah.

---
Rangkuman

Entah lah, kalau menurut ku ini keren sih. Kalau menurut kalian gimana ges? ----Dedi mengatakan, penghentian izin pemban...
11/05/2026

Entah lah, kalau menurut ku ini keren sih. Kalau menurut kalian gimana ges?

----

Dedi mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.

Ia menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

----

11/05/2026

Behind story of Gajahan. Ada yang rumahnya di Gajahan?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program relaksasi ...
11/05/2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”. Program ini menjadi upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Berikut rincian programnya:
• Jadwal Pelaksanaan
Mulai: 20 Februari 2026
Berakhir: 21 Desember 2026

• Diskon Pokok PKB Wajib pajak mendapat potongan 5 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama periode program.

• Keringanan Denda Keterlambatan Denda keterlambatan dihitung berdasarkan nilai pokok pajak setelah dikurangi diskon 5 persen, sehingga nominal yang dibayarkan lebih ringan.

• Pengurangan Tunggakan Lama Pemprov memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025 ke belakang.

• Bayar Pajak Tanpa KTP atas nama di STNK, Pemilik kendaraan bekas kini bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Syarat yang Harus Disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan saat ini dan fotokopi
- BPKB asli (khusus pembayaran di Samsat induk untuk pencocokan data)

Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat induk, Samsat Keliling, maupun layanan Samsat Online.
Melalui program ini, Pemprov Jateng berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan.

10/05/2026

Insiden tiga anak yang sempat terjebak banjir di Sungai Gembong, wilayah Tulakan Kulon, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono, Minggu (10/5/2026) sore.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat enam anak tengah memancing di sungai. Secara tiba-tiba, air bah datang dengan arus deras sehingga membuat situasi di lokasi berubah mencekam.

Tiga anak berhasil menyelamatkan diri ke tepi sungai. Namun, tiga lainnya terjebak di tengah aliran sungai lantaran derasnya arus yang datang mendadak.

Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan upaya pertolongan sembari menghubungi petugas terkait untuk meminta bantuan evakuasi.

Tim gabungan dari BPBD Kabupaten Karanganyar bersama unsur TNI, Polri, relawan penanggulangan bencana, serta warga setempat bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan.

Setelah proses evakuasi yang berlangsung sekitar satu jam, seluruh korban berhasil dievakuasi pada pukul 16.00 WIB dalam kondisi selamat.

Tiga anak yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial Ji (13), Ak (13), dan Wa (9).

BPBD Kabupaten Karanganyar memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Keberhasilan evakuasi ini tidak lepas dari respons cepat petugas gabungan dan kepedulian warga sekitar dalam membantu proses penyelamatan di lokasi kejadian.

Source: BPBD Karanganyar


Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis tidak dapat lagi diperpanja...
10/05/2026

Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis tidak dapat lagi diperpanjang, meskipun hanya terlambat satu hari.

Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal di SATPAS terdekat.

​Aturan tegas ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 ayat 3 tertulis jelas: "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya... harus diajukan penerbitan SIM baru."

​Selain itu, penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun kini dihitung berdasarkan tanggal pembuatan/pencetakan SIM, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik seperti aturan lama.

​Untuk menghindari proses pembuatan baru yang memakan waktu dan mengharuskan tes ulang (teori & praktik), masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa kedaluwarsanya habis.

​Coba cek SIM di dompet kamu sekarang, tanggal berapa masa berlakunya habis? Jangan sampai telat ya!

​Sumber: detikOto

Jateng Berlakukan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi me...
09/05/2026

Jateng Berlakukan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar di Semarang pada 22-23 April 2026. Langkah ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.

Meski demikian, Masrofi menegaskan kebijakan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku setelah masa relaksasi berakhir.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, yakni menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang berisi kesanggupan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut kebijakan ini sebagai langkah transisi untuk mendorong penataan administrasi kendaraan secara bertahap sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Setelah 31 Desember 2026, layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama akan dihentikan dan seluruh proses administrasi kembali mengikuti aturan normal yang berlaku. Masyarakat pun diimbau memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin selama masa berlaku masih dibuka.

Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM (SIM card) di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Tidak hanya sekad...
08/05/2026

Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM (SIM card) di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Tidak hanya sekadar memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), calon pelanggan kini diwajibkan melakukan pemindaian wajah (face recognition) untuk bisa mengaktifkan nomor baru.

​Kebijakan tegas ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan untuk kejahatan digital, seperti penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga judi online.

​Berikut fakta penting terkait aturan baru ini:
🔹 Mekanisme Validasi: Pemindaian wajah akan dilakukan lewat perangkat milik operator atau mitra resmi, yang datanya akan langsung dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah.
🔹 Batas Maksimal Nomor: Aturan kepemilikan nomor tetap sama, yakni maksimal 3 nomor per operator seluler atau 9 nomor secara keseluruhan.
🔹 Pengguna di Bawah 17 Tahun: Proses registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik wajah Kepala Keluarga.
🔹 Warga Negara Asing (WNA): Wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
🔹 Keamanan Data Pribadi: Dirjen Ekosistem Digital Komdigi memastikan data biometrik warga tidak disimpan di server Komdigi maupun operator seluler, melainkan langsung dikelola di sistem Dukcapil Kemendagri demi keamanan.

​Saat ini, sejumlah operator seluler besar di Indonesia tengah menyesuaikan sistem infrastruktur mereka guna mendukung implementasi aturan yang akan berlaku efektif pada awal Juli mendatang.

​Gimana menurut kamu soal aturan baru ini? Setuju untuk berantas penipuan atau merasa makin ribet? Coba bagikan pendapatmu di kolom komentar!

08/05/2026

Gimana pengalaman kalian naik ke mongkrang? Atau malah belum pernah?

Penemuan Objek Diduga C***r Budaya (ODCB) di area makam Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (6/5/202...
07/05/2026

Penemuan Objek Diduga C***r Budaya (ODCB) di area makam Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (6/5/2026), membuka indikasi penting jejak masa transisi akhir Kerajaan Majapahit di wilayah tersebut.

Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Hastutiningdyah Wijayatmi, menyebut artefak yang ditemukan warga memiliki ciri kuat dari abad ke-15, masa krusial saat pengaruh Hindu-Buddha mulai meredup dan Islam berkembang di Jawa.

“Karakter bentuk antefik seperti kala, kemuncak, hingga motif flora menunjukkan kuatnya unsur arsitektur klasik Majapahit. Namun, periode ini juga dikenal sebagai masa peralihan budaya,” ujarnya.
Petugas mengidentifikasi temuan berupa terakota antefik berbentuk kala, kemuncak, motif flora, serta fragmen arca dan bagian bangunan lain yang umumnya menjadi elemen hias bangunan penting pada masa Majapahit.

Lokasi penemuan di area makam dinilai menarik karena mengindikasikan kemungkinan perubahan fungsi ruang dari masa ke masa. Kondisi ini sejalan dengan dinamika era transisi ketika sejumlah situs Hindu-Buddha beralih fungsi seiring perubahan keyakinan masyarakat.

Saat ini Disdikbud Karanganyar masih melakukan kajian lanjutan untuk memastikan konteks temuan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya struktur bangunan lebih besar di bawah permukaan tanah.

Temuan ini bermula saat warga menggali kubur di area makam dan menemukan benda mencurigakan dengan bentuk tak lazim sebelum akhirnya dilaporkan ke dinas terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Address

Jalan Sultan Agung D. 217 Josroyo Indah, Jaten
Karang Anyar
57771

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jelajah Karanganyar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jelajah Karanganyar:

Share

Category