13/05/2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang pembacaan amar tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain hukuman fisik, JPU mewajibkan pendiri Gojek ini untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 5,68 triliun.
_____________________________________