25/01/2026
Fakta Menarik Tawaf Wada (Tawaf Perpisahan) Secara Singkat:
Makna & Hukum
Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan jamaah haji/umrah sebelum meninggalkan Mekkah. Hukumnya wajib bagi haji tamattu' dan qiran (berdasarkan pendapat kuat), dan sunnah muakkadah bagi haji ifrad dan umrah.
Waktu Pelaksanaan
Dilakukan setelah selesai seluruh rangkaian ibadah haji/umrah dan sebelum berangkat dari Mekkah. Bukan untuk haji yang masih bermalam di Mina (hari-hari Tasyrik).
Tata Cara Khusus
Dilakukan 7 putaran seperti tawaf biasa.
Tidak disyaratkan sa'i setelahnya (berbeda dengan tawaf umrah atau tawaf ifadah).
Tidak perlu thawaf niat khusus, cukup niat tawaf wada.
Keringanan (Rukhshah)
Wanita haid/nifas dibebaskan dari tawaf wada.
Jika lupa atau terlewat, bisa diganti dengan menyembelih dam (hewan kurban).
Jamaah yang langsung pulang setelah tawaf ifadah (haji) tidak perlu tawaf wada lagi, karena tawaf ifadah sudah dianggap sebagai tawaf perpisahan.
Makna Simbolis
Simbol perpisahan dengan Baitullah, doa pengharapan untuk bisa kembali, dan bentuk syukur atas kesempatan beribadah di Tanah Suci.
Fakta Unik
Dahulu, tradisi masyarakat Mekkah mengantar kepergian jamaah hingga pintur kota usai tawaf wada.
Tidak disunahkan shalat sunnah di belakang Maqam Ibrahim setelah tawaf wada (sebagian ulama menganjurkan langsung pergi).
Catatan Penting:
Jamaah haji yang masih bermalam di Mina (setelah wukuf) belum melakukan tawaf wada – mereka melakukannya setelah selesai seluruh rangkaian haji dan akan meninggalkan Mekkah.
Banyak jamaah yang memanfaatkan momen ini untuk berdoa panjang sebelum pulang ke tanah air.