24/06/2020
*[ Tata Cara Bepergian saat "NEW NORMAL" ]*
Bagi calon penumpang Pesawat yang akan bepergian dimasa “NEW NORMAL” agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.
Untuk itu calon penumpang pesawat harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Ketentuan penerbangan Dimasa NEW NORMAL:
1. Tiba lebih awal, min. 3 jam sebelum penerbangan di terminal keberangkatan,
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. akses melalui http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
4. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
5. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
6. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
7. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
8. Mengikuti petunjuk awak pesawat.