12/08/2026
Penjelasan ini yang sangat benar sesuai Hukum Syariat Islam.
Pembiayaan Paket Umroh bukan RIBA.
RIBA itu adalah bila transaksi dilakukan *uang dengan uang*.
A meminjamkan uang pada si B, misalnya 50 juta. Lalu si A menetapkan aturan keharusan pada si B, bahwa si B harus mengembalikan uang si A sebesar 55 juta. Si B setuju. Yang 5 juta kelebihan itu adalah Riba. Dosanya adalah dosa besar. Tidak boleh. Hukumnya Haram. Si A dosa Riba. si B juga dosa Riba
Ada Pengecualian.
Bukan akad diawal.
Misalnya, A meminjamkan uang 30 juta pada si B.
Si A tidak pernah memberi syarat dan isyarat pada si B tentang pinjaman uangnya. Uang yang dipinjamkan 30 juta, harus dikembalikan 30 juta pas. Tidak kurang tidak lebih. Baik cicil maupun langsung cash lunas. Si A dan si B sepakat.
Saat si B mau melunaskan utangnya 30 juta pada si A. Dia si B memberi kelebihan uang sebesar 35 juta, misalnya begitu. Sebagai ucapan terimakasih balas jasa. Si A menerima nya, hukumnya HALAL. BUKAN RIBA.
Paket Umroh itu ada wujudnya, yaitu jasa dan barang. Jual beli jasa dan barang lengkap yang diberikan oleh Pihak Pemberi Jasa dan Barang pada Pihak Penerima Jasa dan Barang. Pelunasannya sesuai akad. Boleh sebelum atau sesudah digunakan jasa dan barang tersebut dengan sejumlah uang yang disepakati dua pihak. Hukumnya Halal dan bukan Riba.
WA SAYA 081 242 146 371