03/04/2016
Kenaikan tarif Passenger Service Charge (PSC) di enam bandara Domestik Indonesia per 1 April 2016
1. Bandara Halim Perdanakusuma, PSC penerbangan domestik naik dari Rp40.000 menjadi Rp50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap.
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, PSC penerbangan domestik naik dari Rp35.000 menjadi Rp50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap.
3. Bandara Minangkabau, PSC penerbangan domestik naik dari Rp35.000 menjadi Rp40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap.
4. Bandara Sultan Iskandar Muda, PSC penerbangan domestik naik dari Rp25.000 menjadi Rp35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap.
5. Bandara Supadio, PSC penerbangan domestik naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap.
6. Bandara Silangit, PSC penerbangan domestik naik dari Rp8.000 menjadi Rp10.000.
Semoga informasin bermanfaat, PSC diberlakukan dalam tiket pesawat.