24/06/2020
UPDATE INFO TERBARU (24 JUNI 2020)
PERSYARATAN PENERBANGAN DOMESTIK DAN INTERNASIONAL
-- PERHATIAN!!! Kompilasi Peraturan yang disampaikan disini terbagi menjadi 2 bagian. Aturan yang disyaratkan oleh PEMDA setempat dan aturan tambahan dari MASKAPAI. Identifikasi tujuan penerbangan terlebih dahulu, lalu sesuaikan dengan maskapai yang akan digunakan. Have a pleasant journey! --
SYARAT TERBANG KE JAKARTA
- Rapid Test - Non Reactive
- Bagi yang landing di Bandara Halim (HLP) maka diperlukan Surat Ijin Keluar Masuk - SIKM (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)
- Bagi yang landing di Soekarno-Hatta (CGK) dan tujuan ke area diluar Jakarta (Bodetabek) dengan tidak melewati area Jakarta maka tidak diperlukan SIKM.
*Pertanyaan:*
a. Apakah Transit di Soekarno-Hatta (CGK) juga perlu pakai SIKM Jakarta?
*Jawab:* Tidak Perlu!
b. Apakah WNI atau WNA yang akan pulang dan datang ke Indonesia bisa menggunakan "Rapid Test - Non Reactive" saja?
*Jawab:* Tidak bisa! WNI dan WNA dari LN wajib membawa hasil PCR/Swab Test - Negative dari negara keberangkatan.
c. Bagaimana jika WNA dan WNI yang datang ke Indonesia tidak membawa hasil PCR/Swab Test?
*Jawab:* Maka setibanya di indonesia akan di tes PCR-Swab dan akan dikarantina di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah sampai hasil tes keluar.
d. Dimana tempat karantinanya dan apakah harus membayar?
*Jawab:* Tidak perlu membayar! Area Jakarta akan dikarantina di Wisma Atlet dan Asrama Haji. Area Medan akan dikarantina di Lubuk Pakam.
e. Apa syarat penerbangan ke Singapura?
*Jawab:* Yang bisa masuk ke Singapura saat ini adalah:
- Long-Term Visit Pass Holder
- Student's Pass Holder
- Work Pass Holder
- Permanent Residence
f. Apakah bayi/batita/balita bisa ikut dalam penerbangan?
*Jawab:* Bayi/Batita/Balita bisa ikut dalam penerbangan Garuda Indonesia. Syarat yang harus dilengkapi adalah Rapid Test - Non Reactive.
g. Jika semua syarat untuk bepergian terbang sudah lengkap, kapan penumpang sebaiknya harus SUDAH TIBA di Bandara?
*Jawab:* Para penumpang sebaiknya sudah tiba 3 jam sebelum keberangkatan sebagai spare waktu pemeriksaan semua dokumen yang dibawa dan antisipasi jika terdapat antrian yang cukup panjang.
h. Apa yang harus diperhatikan dari Surat Kesehatan Rapid Test & PCR/Swab Test?
*Jawab:* Validity Date-nya! Rapid Test - Non Reactive berlaku selama 3 hari. PCR/Swab Test berlaku selama 7 hari.
SYARAT TERBANG KE BALI (DPS)
- PCR/Swab Test - Negative
- Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali (https://cekdiri.baliprov.go.id/)
SYARAT TERBANG KE & DARI JAYAPURA PAPUA (DJJ)
*Masuk DJJ*
1. Rapid Test - Non Reactive (KTP/KK Papua, domisili Papua, bekerja/dinas di Papua)
2. PCR/Swab Test - Negative (KTP non Papua)
3. FOI (Form of Indemnity) Garuda (Surat Pernyataan dari Garuda)
4. KTP/Identitas Diri
*Keluar DJJ*
1. Surat Pernyataan Tidak Kembali ke Papua 1 Tahun bagi KTP Non Papua (bermaterai dan ditandatangani).
2. Bagi KTP Papua/Domisili Papua/Bekerja di Papua tidak diperlukan aturan no 1.
3. Rapid Test - Non Reactive
4. PCR/Swab Test - Negative untuk penumpang tujuan DPS dan BPN
5. SIKM Jakarta untuk destinasi CGK
6. FOI (Form of Indemnity) Garuda (Surat Pernyataan dari Garuda)
7. KTP/Identitas Diri
SYARAT TERBANG KE BALIKPAPAN (BPN)/BERAU (BEJ)/ SAMARINDA (SRI)
- PCR/Swab Test - Negative
SYARAT TERBANG KE GORONTALO (GTO)
- Rapid Test - Non Reactive
- SIKM Gorontalo (https://covid-19.gorontaloprov.go.id/)
SYARAT TERBANG DARI MANADO (MDC)
- Rapid Test - Non Reactive
SYARAT TERBANG KE TUJUAN AKHIR *SELAIN* CGK/DPS/BPN/BEJ/SRI/GTO/DJJ
- Rapid Test - Non Reactive
-------
*PERSYARATAN TAMBAHAN TIAP MASKAPAI*
1. GARUDA INDONESIA
- Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi *Peduli Lindungi* di Playstore/Appstore
- Menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC di smartphone Android Anda sebelum melakukan perjalanan (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemenkes.inahac).
- Ketentuan lebih lanjut terbang bersama Garuda Indonesia ( - Ketentuan untuk terbang bersama Garuda Indonesia
https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19)
2. CITILINK
- Mengisi surat pernyataan perjalanan (https://www.citilink.co.id/docs/default-source/default-document-library/form-og-fr-052-issue-01-rev-03.pdf?sfvrsn=0)
- Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Playstore/Appstore atau melalui situs (http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac)
- Keterangan lebih lanjut untuk terbang bersama Citilink (https://www.citilink.co.id/citilink-terkait-covid-19)
3. SRIWIJAYA AIR
- Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi *Peduli Lindungi* di Playstore
4. AIRASIA
- Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi *Peduli Lindungi* di Playstore.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau (http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac)
- Mengisi surat pernyataan AirAsia (https://drive.google.com/file/d/1F6o777aC2CbbqnwdEfWgClZdTGKpQua9/view).
- Keterangan lebih lanjut terbang bersama AirAsia (https://newsroom.airasia.com/news/2020/5/22/panduan-terbang-bersama-airasia-selama-masa-kewaspadaan-covid-19)
5. LION AIR (JT)
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau (http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac)
6. SILKAIR (SQ)
- Untuk penerbangan dari indonesia ke LN transit singapur belum bisa.
- Yang bisa transit di Singapura apabila dari kota-kota tertentu di Australia (Adelaide, Brisbane, Melbourne, Perth dan Sydney) dan Selandia Baru (Auckland dan Christchurch) ke tujuan mana pun yang saat ini diopersikan oleh SIA, SilkAir atau Scoot, yang berlaku mulai 11 Juni 2020.(https://www.singaporeair.com/en_UK/sg/media-centre/news-alert/?id=kataac8r).
LINK APLIKASI PEDULI LINDUNGI
Appstore : https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374
Playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare&hl=en
Informasi resmi mengenai COVID-19 di DKI Jakarta