10/05/2020
*[ GARUDA INDONESIA KEMBALI BEROPERASI ]*
Maskapai Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan dan *mulai beroperasi per 7 Mei 2020.*
Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut :
1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi Terkait
2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia
3. Surat Negatif COVID-19 atau Surat Keterangan Sehat
4. Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
Surat Edaran Kreteria yang harus di penuhi untuk dapat terbang
https://komunitasmmbc.com/dokumen/surat-edaran-nomor-4-tahun-2020.pdf
Untuk informasi selengkapnya dapat dicek di https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19
Kami harapkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan protokol kesehatan yg berlaku.