Ekowisata Padang Janiah merupakan suatu terobosan inovasi dari warga Kampung Batu Busuk dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup. Posisi Ekowisata yang dikembangkan berada di Kawasan Padang Janiah dengan status kawasan Hutan Lindung yang telah mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) d
engan Nomor SK: 2501/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 seluas 250 Ha. Inisiasi Ekowisata Padang Janiah kami pandang sebagai potensi yang dapat dikembangkan bersama sebagai jalan tengah untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian hutan melalui kegiatan kegiatan konservasi sumbardaya alam. Ekowisata merupakan konsep pengembangan pariwisata yang memperhatikan aspek lingkungan hidup dan menitikberatkan peran aktif masyarakat local, untuk mewujudkan cita cita pengembangan dan pengelolaan kawasan padang janiah dan sekitarnya kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari semua pihak yang terkait, karena kami sangat yakin dan percaya bahwa tanpa dukungan dari para pihak dan stakeholder yang terkait upaya untuk mewujudkan kelestarian kawasan padang janiah dan sekitarnya ini akan sangat jauh dari kata sukses.