10/05/2026
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi layanan keimigrasian melalui penerapan satu jenis paspor nasional yang akan diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027. Hal tersebut disampaikan Menteri Agus Andrianto.
Langkah ini merupakan wujud dari upaya penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan. Ke depan, tidak lagi terdapat perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional. Menteri Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan pembaruan masa berlaku.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja. Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.
Sumber :
kemenimipas.go.id/berita-utama/kemenimipas-siapkan-penerapan-satu-jenis-paspor-nasional-di-tahun-2027