Jasa Tiket Murah

Jasa Tiket Murah ♥ Tiket Pesawat Domestik & Internasional
♥ Kereta Api, Kapal Pelni, Shuttle Bus
♥ Pendaftaran Agent maskapai

https://youtu.be/HXwtN31QR7Q
23/07/2022

https://youtu.be/HXwtN31QR7Q

Kementerian Perhubungan tengah membahas persoalan mahalnya harga tiket pesawat sekaligus mengevaluasi penerapan aturan tarif tambahan atau fuel surcharge. An...

23/07/2022

Berlaku dari 17 Juli 2022

09/01/2021
*[ Peraturan Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru ]*Berikut ini aturan yang kami rangkum dari berbagai sumber otoritas...
23/12/2020

*[ Peraturan Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru ]*

Berikut ini aturan yang kami rangkum dari berbagai sumber otoritas terkait seperti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 (TER-UPDATE) selama priode Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Persyaratan Wajib Rapid-Test Antigen (berlaku hingga 8 Januari 2021)
Dari/ke Kota-kota di Pulau Jawa, Termasuk:
- Jakarta (CGK)
- Bandung (BDO)
- Semarang (SRG)
- Yogyakarta (YIA)
- Banyuwangi (BWX)
- Malang (MLG)
- Solo (SOC)

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, akses https://inahac.kemkes.go.id/

Pengecualian:
1. Rapid Test Antibodi dapat digunakan untuk penerbangan selain yang tersebut di ketentuan di atas, termasuk transit selama tidak keluar dari bandara.
2. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Swab-Test PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.

Persyaratan Wajib Swab-Test PCR (berlaku hingga 4 Januari 2021)
Dari/ke Kota-kota berikut ini:
- Bali (DPS)
- Surabaya (SUB)
- Papua (Non KTP)

1. Surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, akses https://inahac.kemkes.go.id/

Pengecualian:
1. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Swab-Test PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.
2. Penumpang transit (tidak meninggalkan bandara)

Khusus Bali:
1. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas Swab berbasis PCR. Namun penumpang tersebut akan dilakukan test Rapid Antigen pada saat kedatangan (Bali)
2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sebelumnya berangkat dari Bali, untuk perjalanan kembali ke Bali dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR yang masih berlaku untuk jalur udara. (berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali dan arahan terkini dari otoritas di Bali).

Syarat di atas mungkin saja dapat berubah sewaktu-waktu sehingga Anda diharapkan selalu memastikan informasi terbaru kepada pihak maskapai, pengelola bandara, maupun otoritas terkait sebelum bepergian.

Indonesia Health Alert Card | eHAC - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia| DIT P2P | Kementerian Kesehatan RI

Syarat perjalanan untuk wilayah domestik dan internasional telah tercantum di Surat Edaran Gugus Tugas No. 7  Tahun 2020
25/06/2020

Syarat perjalanan untuk wilayah domestik dan internasional telah tercantum di Surat Edaran Gugus Tugas No. 7 Tahun 2020

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Grou...
22/06/2020

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group Kembali Beroperasi dan sudah bisa di Pesan

Dengan mengikuti Protokol Penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen yang wajib di sertakan oleh penumpang pada setiap Bandara.

[ AIRASIA STOP SEMENTARA SEMUA PENERBANGAN INDONESIA ] Dalam rangka mempertimbangkan situasi risiko wabah virus Covid-19...
02/04/2020

[ AIRASIA STOP SEMENTARA SEMUA PENERBANGAN INDONESIA ]


Dalam rangka mempertimbangkan situasi risiko wabah virus Covid-19.

AirAsia Indonesia (kode QZ) menghentikan sementara seluruh layanan penerbangan mulai 1 April 2020.

Rute Domestik dihentikan sementara hingga 21 April 2020.

Rute Internasional dihentikan hingga 17 Mei 2020.

Address

Jalan Cendrawasih No. 3
Pekanbaru

Opening Hours

Monday 07:00 - 22:00
Tuesday 07:00 - 22:00
Wednesday 07:00 - 22:00
Thursday 07:00 - 22:00
Friday 07:00 - 22:00
Saturday 07:00 - 22:00
Sunday 07:00 - 22:00

Telephone

+6285295852195

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jasa Tiket Murah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jasa Tiket Murah:

Shortcuts

Share

Category