22/07/2026
Polsek Teluk Meranti Respon Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Kurang dari Satu Jam
Kronologi Kejadian: Orang tua korban (W) menemukan pesan dan foto mencurigakan di HP, lalu bertanya kepada anaknya (R, 12 th) yang mengaku telah dicabuli oleh terlapor (MN, 32 th), sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polsek Teluk Meranti pada Selasa, 14/7/2026.
Penangkapan: Personel Polsek Teluk Meranti bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MN (32 th) dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.
Pernyataan Kapolsek: Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky menegaskan bahwa penanganan ini adalah wujud kehadiran Polri dalam melindungi anak, serta memastikan penanganan cepat, profesional, transparan, dan memberikan pendampingan bagi korban.
Proses Hukum: Perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti; terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
sumber (ig) : polsektelukmeranti