05/01/2026
Perintah haji dan umroh bersumber dari Al-Qur'an (QS. Ali Imran: 97, Al-Baqarah: 196) dan Hadits (rukun Islam, keutamaan), mewajibkan haji bagi yang mampu (fisik, harta, aman) seumur hidup sekali, sedangkan umroh hukumnya sunnah (sangat dianjurkan) atau fardhu menurut mayoritas ulama, dengan tata cara pelaksanaan yang sempurna karena Allah, meliputi rukun seperti niat, wukuf, tawaf, sai, tahallul, tertib, serta menghindari larangan seperti rafats (bersetubuh) dan fusuk (berbuat dosa).
Perintah Haji
Wajib: Hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap muslim) seumur hidup sekali bagi yang mampu (mampu secara harta, fisik, dan aman).
Dalil:
QS. Ali Imran: 97: "...Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah SWT ialah (melaksanakan) ibadah haji ke Baitullah, bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana".
Hadits: Haji adalah salah satu rukun Islam (HR. Bukhari Muslim).
Ketentuan: Jika diperintahkan, lakukan sesuai kemampuan; jika dilarang, tinggalkan; jangan banyak bertanya yang tidak perlu (HR. Ahmad).
Perintah Umroh
Sunnah/Wajib: Mayoritas ulama menganggap wajib, sebagian lain sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Dalil:
QS. Al-Baqarah: 196: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah...".
Hadits: "Umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya" (HR. Bukhari Muslim).
Hadits: Rasulullah SAW menjawab pertanyaan tentang kewajiban umroh: "Tidak, tapi jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu" (HR. Tirmidzi).