19/01/2017
Tabung Haji Umrah merupakan suatu produk layanan yang dikeluarkan oleh Yulianto Foundation dalam rangka membantu sahabat muslim/muslimah di seluruh Indonesia untuk mewujudkan cita-cita melaksanakan ibadah umroh dan haji ke Baitulloh melalui program dana talangan dengan proses yang mudah, konsep yang sesuai syariah, dan diharapkan mampu mendatangkan keberkahan baik untuk pesertanya maupun untuk Yulianto Foundation.
TabungHajiUmroh adalah Suatu konsep yang memungkinkan pesertanya untuk melaksanakan Ibadah Umroh terlebih dahulu (Umroh Dana Talangan) dengan pembayaran biaya umroh dilaksanakan setelah pulang dari menjalankan ibadah umroh , serta pembayaran dana talangan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur maksimal 20 kali angsuran tanpa bunga serta tanpa agunan/ jaminan dan berlaku bagi seluruh muslimin di Indonesia .
Dalam pelaksanaan pembiayaan TabungHajiUmroh, H. MK. Yulianto, SE selaku pendiri Yulianto Foundation memberikan pinjaman kepada peserta TabungHajiUmroh maksimal sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang peruntukannya khusus bagi pembiayaan umroh.
Untuk menjaga akuntabilitasnya, Yulianto Foundation bekerjasama dengan Lembaga keuangan (Bank) yang pengelolaannya sesuai dengan kaidah syariah dalam pengelolaan dana peserta TabungHajiUmroh, dimana transakasi penerimaan tabungan peserta TabungHajiUmroh adalah dilakukan melalui rekening (akun) atas nama peserta bersangkutan. Yulianto Foundation adalah yang memberikan talangan atas kekurangan biaya umroh yang diperlukan oleh peserta TabungHajiUmroh untuk bisa menjalankan ibadah umroh.