23/09/2015
Seperti apakah haji yang mabrur itu ?
Haji yang mabrur adalah haji yang pelaksanaannya sesuai tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan menjauhi dosa-dosa, serta yang dihiasi dengan amal sholih dan kebaikan. (lihat Fathul Bari (3/382) dan Syarhus Sunnah, 7/6)
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh juga menjelaskan kriteria haji yang mabrur, yaitu : “(Haji yang dilakukan) bukan karena riya’ dan sum’ah, tidak melakukan rofats (perbuatan keji, termasuk hubungan suami istri selama berhaji, atau berzina – na’udzu billah min dzalik) dan kefasikan, serta diambil (harta untuk berhaji itu) dari harta yang halal.” (At-Tamhid (22/39), lihat juga Latho’iful Ma’arif (hal. 410-419) karya Al-Imam Ibnu Rojab Al-Hambali rohimahulloh)
As-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafidzhohulloh juga menjelaskan : “Haji yang mabrur itu adalah haji yang dilakukan oleh seorang muslim yang (cara pelaksanaannya) sesuai dengan sunnah (tuntunan) Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لتأخذوا مناسككم, فإني لا أدري لعلي لا أحج بعد حجتي هذا
“Hendaknya kalian mengambil (dariku) manasik haji kalian (yakni tata cara haji kalian), karena sesungguhnya aku tidak mengetahui barangkali aku tidak bisa lagi berhaji setelah hajiku ini.” (HR Imam Muslim no. 3137)
Disamping itu, (hendaknya juga) menjauhkan diri dari berbuat rofats dan kefasikan, dan (juga menjauhi) dari bersenang-senang untuk melakukan perbuatan yang dilarang dari perkara-perkara yang diharamkan untuk melakukannya.
Tanda-tanda bahwa haji seseorang itu mabrur adalah adanya perubahan (pada diri orang yang telah berhaji tersebut) setelah dia selesai (p**ang) dari menunaikan ibadah haji. Yakni dari yang asalnya sudah baik, menjadi semakin lebih baik lagi. Atau keadaan yang asalnya jelek, menjadi lebih baik. Atau bila seseorang sebelum berhaji, dia terjatuh pada perbuatan maksiat, maka dengan hajinya tersebut wajib baginya untuk segera bertobat dengan tobat nasuha (tobat yang sebenar-benarnya). Yakni (dengan cara) : dia berhenti dari perbuatan maksiatnya tersebut, kemudian dia menyesal dengan apa yang telah dia lakukan di masa lalunya, lalu ber-‘azam (bertekad bulat) untuk tidak mengulang kembali (perbuatan maksiatnya itu) di masa-masa yang akan datang…..” (Tabshiirun Naasik bi Ahkaamil Manaasik, ‘Ala Dhouil Kitab was Sunnah wal Ma’tsuuri ‘Anis Shohaabah (hal. 13-16), karya As-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbaad Al-Badr hafidzhohulloh)