18/08/2026
Berbeda dengan sistem yang umum dikenal di Indonesia, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Malaysia bisa jauh lebih panjang.
SIM Malaysia dapat berlaku hingga 10 tahun bagi warga negara Malaysia dan pemegang MyPR. Bahkan, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang dalam batas waktu tertentu, yakni maksimal 3 tahun setelah kedaluwarsa.
Sementara bagi warga asing, masa berlaku SIM disebut dapat diberikan hingga 5 tahun.
Menariknya, SIM juga menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam akses terhadap subsidi BBM RON95 di Malaysia.
Kebijakan ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya: