24/02/2026
Pernahkah kamu merasa nyesek saat akhir bulan kuota internetmu masih sisa puluhan giga, tapi keesokan harinya hangus tak berbekas seolah dirampok secara legal?
Saat ini, aturan "kuota hangus" sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi anehnya... pihak pemerintah malah meminta agar MK menolak gugatan tersebut dan mempertahankan sistem yang merugikan rakyat ini.
Sebenarnya, siapa sih "pemerintah" yang dimaksud di sini, dan apa alasan mereka? Mari kita bedah kejanggalan di ruang sidang ini...
- Siapa "Pemerintah" di Sidang MK?
Dalam setiap sidang pengujian undang-undang di MK, pihak yang disebut sebagai "pemerintah" adalah perwakilan dari pihak eksekutif, yang biasanya diwakili oleh kementerian terkait. Tugas mereka di persidangan adalah untuk memberikan penjelasan dan membela produk hukum yang sedang digugat, yaitu UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi. Jadi... secara posisi hukum, mereka memang berdiri di seberang masyarakat yang menggugat.
- Alasan Absurd Penolakan.
Lalu, apa alasan pemerintah membela operator? Pemerintah menyatakan di persidangan bahwa kuota layanan internet adalah kapasitas jaringan yang sifatnya dinamis dan terbatas. Menurut mereka, kapasitas yang terbatas ini harus dikelola secara terencana dan efisien. Pihak pemerintah berdalih bahwa secara teknis, apabila sisa kuota terus diakumulasi, jaringan internet akan menjadi berat. Bahkan, Hakim MK Enny Nurbaningsih sampai menduga bahwa aturan yang merugikan ini lahir karena UU Cipta Kerja memang diarahkan untuk mendorong investasi di sektor telekomunikasi.
- Skakmat dari Hakim Konstitusi.
Untungnya, para Hakim MK tidak menelan mentah-mentah alasan tersebut. Hakim Arsul Sani merasa heran dan membandingkan kuota internet dengan token listrik prabayar. Keduanya sama-sama kebutuhan dasar masyarakat, tapi token listrik tidak memiliki masa kedaluwarsa. Hakim Adies Kadir juga ikut mencecar pemerintah, menanyakan ke mana perginya sisa kuota yang hangus itu... apakah disedot oleh operator, masuk ke pemerintah, atau lenyap begitu saja? Pertanyaan ini sangat tajam, mengingat ada klaim di persidangan yang menyebutkan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat kuota hangus ini mencapai angka fantastis hingga Rp63 triliun.
- Bukti Nyata: Negara Lain Bisa Terpuji.
Dalih pemerintah bahwa jaringan akan menjadi berat jika kuota diakumulasi sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hakim Arsul Sani bahkan menyinggung bahwa di negara lain, sisa kuota pengguna bisa diakumulasi melalui sistem roll over atau dikembalikan. Di Filipina, parlemen mereka baru saja mengesahkan undang-undang yang mewajibkan sisa kuota diakumulasi, dan jika masih tersisa di akhir tahun, kuota itu wajib diubah menjadi diskon tagihan. Di Afrika Selatan, regulator pemerintah setempat mewajibkan para operator untuk mengizinkan rollover data tanpa menarik biaya tambahan dari pelanggan. Sementara itu di Kenya, fitur kuota tanpa masa kedaluwarsa berhasil diterapkan setelah seorang pengacara menggugat operator raksasa di sana dengan tuduhan pencurian.
Kesimpulannya: Alasan jaringan bakal "berat" itu sebenarnya bisa dengan mudah diatasi asalkan perusahaan operator mau meningkatkan kualitas alat mereka, dan pemerintah berani bersikap tegas membela konsumen. Sayangnya, untuk saat ini... tampaknya perwakilan pemerintah kita lebih peduli pada iklim investasi perusahaan raksasa daripada mencegah uang rakyat menguap triliunan rupiah setiap bulannya.(Media Indonesia)